KETIK, KEDIRI – Tim gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri kembali menggelar operasi bersama penegakan perundang-undangan cukai. Langkah tegas ini sebagai komitmen berkelanjutan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kota Kediri.
Dalam operasi terbaru yang berlangsung pada Jumat 5 Juni 2026 sore, tim gabungan berhasil membongkar modus kelabui petugas yang dilakukan seorang pedagang rokok di pinggir jalan wilayah Kelurahan Ngronggo. Sekilas tampak biasa saja. Pedagang tersebut secara terbuka menggelar rokok dagangannya yang dilengkapi pita cukai resmi. Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan ribuan batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) yang disembunyikan secara terpisah di dalam sebuah bok.
Kasatpol Kota Kediri, Paulus Luhur Budi mengatakan ada sebanyak 3.412 batang rokok tanpa pita cukai dengan 19 merek dagang yang ditemukan dalam operasi itu. Nilai cukai dari rokok tersebut mencapai Rp 2.616.392 dan menimbulkan merugikan negara sebesar Rp 3.391.367.
"Kemudian rokok ilegal hasil kegiatan tersebut diserahkan ke KPPBC TMC Kediri untuk dilakukan penelitian lebih lanjut," kata Paulus.
Paulus menyebut operasi rutin untuk gempur rokok ilegal di Kota Kediri akan terus digencarkan untuk mewujudkan Kota Kediri zero peredaran rokok ilegal. Dalam kesempatan itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam rantai peredaran rokok ilegal baik sebagai pembeli maupun penjual.
Baca Juga:
Wujudkan Sanitasi Aman, Pemkot Kediri Hadirkan Layanan Si Sinta, Ini Cara dan Tarif Sedot Tinja Resmi"Mari kita bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal," pungkasnya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita menambahkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemerintah Kota Kediri, khususnya melalui peran aktif Satpol PP itu diharapkan dapat menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal sehingga bisa mencegah potensi kerugian negara.
"Dengan adanya kegiatan ini, semoga peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Kediri bisa berkurang sehingga kebocoran penerimaan negara juga berkurang. Selain itu kepada masyarakat diharapkan tidak membeli dan atau memperjualbelikan rokok ilegal dan apabila ada yang mengetahui keberadaan peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Bea Cukai nomor bebas pulsa 1500-225 atau kantor Satpol PP," tambah Viki. (*)