Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim, anggota Kejari Sampang saat bersama dengan para tersangka korupsi dana PEN 12 miliar di ruang tahap II Kejari Sampang. Rabu, 19 November 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Penyidik Unit 2 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim di dengan tersangka kasus korupsi dana PEN di Kejari Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Kasus Proyek Lapen Sampang senilai Rp12 Miliar dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sampang oleh Polda Jatim, Rabu, 19 November 2025. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Anggota Ditreskrimsus Polda Jatim saat akan masuk ke ruang tahap II Kejari Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)
Penyidik menetapkan empat tersangka, yaitu MH (Sekretaris Dinas PUPR Sampang), AZM (Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR), SIS alias Yayan (broker), dan KU(Direktur CV) dalam kasus korupsi dana PEN 12 miliar di Kabupaten Sampang. (Foto: Mat Jusi/Ketik.com)