KETIK, PALEMBANG – Skandal dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo memasuki babak krusial. Enam terdakwa yang diduga terlibat dalam penyaluran kredit bermasalah senilai sekitar Rp10 miliar resmi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu 17 Juni 2026.

Sorotan utama tertuju kepada terdakwa Erwan Hadi, mantan Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumsel Babel Semendo, yang dituntut hukuman paling berat. Selain pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, Erwan juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,06 miliar.

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta agar harta bendanya disita dan dilelang. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka sisa kerugian negara akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Tak hanya Erwan, terdakwa Wisnu Andrio Patra juga menghadapi tuntutan serupa. Wisnu dituntut enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar. Jika tidak mampu melunasi, ia terancam tambahan hukuman penjara selama tiga tahun.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang telah dibacakan sebelumnya. Kesimpulan tersebut, menurut jaksa, didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi dan ahli, serta alat bukti yang terungkap selama proses pemeriksaan.

Baca Juga:
Sidang Sengketa Aset Bina Darma Memanas, Ahli Bahasa Jadi Sorotan, Penggugat: Tidak Relevan dengan Pokok Perkara

Terdakwa Juliantoro dituntut pidana penjara selama tiga tahun sepuluh bulan dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta dengan ancaman pidana penjara satu tahun sembilan bulan apabila tidak dipenuhi.

Sementara terdakwa Dasril dituntut dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider satu bulan kurungan. Jaksa turut membebankan kewajiban membayar uang pengganti dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun jika tidak dilaksanakan.

Adapun dua terdakwa lainnya, Pabri Putra Dasalin dan Mario Aska Pratama, masing-masing dituntut dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam dakwaan terungkap, praktik dugaan korupsi ini berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2024. Nilai penyaluran KUR yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp10 miliar.

Baca Juga:
Saksi Pengawas dan Suplier Material Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Proyek PUPR Pagar Alam

Dana kredit tersebut diduga dicairkan tidak sesuai prosedur dan ketentuan perbankan. Jaksa mengungkap adanya keterlibatan pihak perantara yang mengumpulkan identitas masyarakat untuk digunakan dalam pengajuan kredit, sehingga proses penyaluran KUR diduga tidak dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya.

JPU menegaskan, tuntutan uang pengganti diberikan kepada terdakwa yang dianggap menikmati hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Idi'il Amin menunda persidangan dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui penasihat hukumnya pada sidang berikutnya.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi sektor perbankan yang menyita perhatian masyarakat di Sumatera Selatan, mengingat program KUR sejatinya diperuntukkan membantu pelaku usaha kecil dan menengah memperoleh akses pembiayaan untuk mengembangkan usahanya.(*)