KETIK, BANGKALAN – Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madura, Indriyatno menyambut positif langkah pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja di sektor koperasi melalui kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.

Menurut Indriyatno, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dilakukan Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Juliantono bersama Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat.

Hadir pula Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho di Gedung Kementerian Koperasi, di Jakarta, beberapa waktu lalu, menjadi langkah strategis dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di lingkungan koperasi.

“Kerja sama ini bertujuan memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh ekosistem koperasi di sektor ekonomi kerakyatan, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas produktif,” ujar Indriyatno, Senin, 25 Mei 2026.

Ia menjelaskan, kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempermudah akses perlindungan sosial bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah.

Sementara itu, Menteri Koperasi RI Ferry Joko Juliantono menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat ekosistem koperasi nasional agar tidak hanya produktif dan berdaya saing, namun juga memiliki perlindungan sosial yang kuat.

“Kami mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat,” kata Ferry.

Ruang lingkup kerja sama mencakup perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan, pertukaran data dan informasi kepesertaan, hingga penguatan akses layanan pendaftaran dan pembayaran iuran.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat perluasan kepesertaan sekaligus memberikan kemudahan layanan bagi para pelaku koperasi.

Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyebut kerja sama tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan pekerja di sektor koperasi mendapatkan perlindungan terhadap berbagai risiko kerja, seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.

Menurut Saiful, potensi perlindungan di sektor koperasi masih sangat besar. Dari sekitar 142 ribu koperasi reguler di Indonesia, baru sekitar 9 ribu yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dari sekitar 81 ribu koperasi merah putih, baru sekitar 800 yang telah memperoleh perlindungan.

“Melalui kerja sama ini, kami ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat, dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Program tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya, sehingga produktivitas serta keberlangsungan usaha koperasi tetap terjaga. (*)

Baca Juga:
Diresmikan Menteri Koperasi RI, Exit Tol Paiton Kini Punya Torasera Pesantren Nurul Jadid
Baca Juga:
Muswil Dekopinwil! Jatim Bangkitkan Kejayaan Koperasi, Langkah Berani Khofifah Dipuji Menteri