KETIK, LUMAJANG – Sebagai wujud dukungan kepada penegakan Perda, undur pimpinan DPRD Lumajang ikut menghadiri pemusnahan miras hasil sitaan Polres Lumajang.

Kali ini DPRD Lumajang diwakili oleh Solikin SH, Wakil Ketua DPRD Lumajang yang secara tegas menyatakan dukungan terhadap pencegahan dan penegakan hukum terhadap peredaran miras di Lumajang.

Sekitar 3.000 botol minuman beralkohol ilegal hasil sitaan dimusnahkan di depan Kantor Bupati Lumajang pada hari Kamis, 23 Juli 2026.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Bupati Lumajang Indah Amperawati didampingi Wakil Bupati Yudha Adji Kusuma serta dihadiri jajaran Forkopimda. Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menegakkan Peraturan Daerah terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.

Bupati Lumajang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tetapi juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol secara ilegal. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahaya penyalahgunaan minuman beralkohol.

Baca Juga:
DPRD Kabupaten Lumajang Setujui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang, Ristu Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara pelanggaran Peraturan Daerah mengenai peredaran minuman beralkohol tanpa izin Bupati. Seluruh pelanggar telah dijatuhi pidana denda, sementara barang bukti diputuskan untuk dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera.

Kehadiran Wakil Ketua DPRD Lumajang Solikin SH, Kabupaten Lumajang dalam kegiatan tersebut menjadi wujud dukungan DPRD terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Forkopimda dalam menegakkan peraturan daerah, menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol ilegal.

“Kami juga berkomitmen untuk penegakan hukum terhadap peredaran miras di Lumajang,” kata Solikin SH, usai acara tersebut.

Baca Juga:
KKN di Desa Papringan, Mahasiswa UGM Hijaukan Sumber Mata Air