KETIK, BATU – Pemerintah Kota (Pemkot Batu) menegaskan komitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pasar. Hal ini dilakukan menyusul penyelidikan dugaan jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani

Langkah tersebut dilakukan agar pengelolaan aset dan aktivitas perdagangan ke depan berjalan lebih transparan serta bebas dari praktik yang berpotensi melanggar aturan.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. 

Menurutnya, Pemerintah Kota Batu akan mengikuti seluruh proses yang sedang berlangsung dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami mengikuti dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Negeri Kota Batu. Mudah-mudahan persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik pedagang maupun aparatur yang bertugas di lingkungan pasar,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya, Sabtu, 30 Mei 2026.

Baca Juga:
Gerindra Kota Batu Salurkan 6 Sapi dan 12 Kambing Kurban, Daging Dikemas Pakai Besek

Mas Heli menilai kasus tersebut harus dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan tata kelola pasar yang bersih, tertib, dan bebas dari praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat.

“Ke depan, kami ingin memastikan seluruh aktivitas pengelolaan pasar berjalan sesuai aturan. Upaya-upaya yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum harus dicegah, sehingga penataan pasar dapat berlangsung lebih baik dan akuntabel,” harapnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Batu saat ini terus melakukan pembenahan terhadap berbagai fasilitas perdagangan, tidak hanya di Pasar Induk Among Tani, tetapi juga Pasar Pagi dan sejumlah pasar tradisional lainnya.

Penataan tersebut dilakukan agar seluruh aktivitas pengelolaan aset dan pelayanan kepada pedagang memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:
Call Center 110 Polres Batu Aktif 24 Jam, Warga Bisa Lapor Secara Gratis dan Instan

“Intinya, semua kegiatan harus mengacu pada regulasi yang berlaku. Penataan pasar akan terus kami lakukan agar lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi para pedagang maupun masyarakat,” ungkapnya.

Diketahui, penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani Kota Batu mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan pemeriksaan dari Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Pemeriksaan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Batu Nomor PRINT-342/M.5.44/Fd.1/03/2026 yang diterbitkan pada 31 Maret 2026.

Dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung, ratusan pihak telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai pedagang, koordinator lapangan, hingga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Batu. 

Kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan jual beli kios dan los di kawasan pasar tradisional terbesar di Indonesia itu. (*)