KETIK, MALANG – Dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, Bea Cukai Malang melaksanakan penindakan sebagai bagian dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Penindakan dilakukan di wilayah perbatasan antara Kota Malang dan Kabupaten Malang. 

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada Minggu, 17 Mei 2026 malam. Ketika itu, tim menerima informasi terkait adanya mobil yang diduga mengangkut Tembakau Iris ilegal akan keluar dari wilayah Malang. 

"Tim segera melakukan patroli dan penyisiran di jalur perbatasan antara Kota dan Kabupaten Malang. Dari hasil penyisiran, tim berhasil menemukan keberadaan mobil sedang melintas di ruas Tol Malang - Pandaan," jelasnya, Kamis, 21 Mei 2026.

Selanjutnya, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil dihentikan di Exit Tol Gempol, Kabupaten Pasuruan. Ternyata, di dalam mobil ditemukan muatan Tembakau Iris ilegal sebanyak 9 karung dengan total berat 347.500 gram.

"Selanjutnya, barang bukti berikut dengan pengemudi mobil kami amankan dan kami bawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penindakan ini, kami mengamankan barang berupa Tembakau Iris ilegal dengan perkiraan nilai mencapai Rp95.910.000 dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp10.425.000," terangnya. 

Baca Juga:
Gus Lilur Apresiasi Menkeu Purbaya, Dorong Transformasi Rokok Ilegal dan Percepatan KEK Tembakau Madura

Kemudian di hari berikutnya atau pada Senin, 18 Mei 2026 siang, Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan. Dalam penindakan ini, petugas mengamankan ribuan rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. 

"Tim mencoba menghentikan sebuah mobil penumpang di kawasan Blimbing Kota Malang. Saat akan dilakukan penghentian, mobil itu berupaya melarikan diri dan sempat hilang dari pantauan," tambahnya. 

Namun setelah ditelusuri, petugas menemukan mobil tersebut berhenti di pinggir Jalan Raden Panji Suroso, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ternyata, pengemudi hendak mengganti plat nomor (nopol) kendaraan untuk mengelabui petugas. 

"Anggota tim langsung mendatangi dan mengamankannya. Saat diperiksa, di dalam mobil ditemukan muatan ribuan rokok ilegal merek JB dan Hawaii sebanyak 4.200 bungkus atau berisi sebanyak 84 ribu batang dengan perkiraan nilai mencapai Rp126.340.000," ungkapnya. 

Baca Juga:
Sempat Terlibat Kejar-Kejaran, Bea Cukai Malang Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

Johan Pandores menuturkan, rokok ilegal menimbulkan kerugian bagi negara. Di sisi lain, dapat menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah patuh terhadap aturan.

"Dana cukai yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara, dapat digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan publik mulai pembangunan, pendidikan, kesehatan hingga layanan sosial untuk masyarakat. Karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal jadi langkah penting dalam menjaga tata niaga yang sehat sekaligus melindungi kepentingan negara dan masyarakat," pungkasnya. (*)