KETIK, SURABAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendukung langkah Pemkot melakukan moratorium perizinan rumah hiburan umum (RHU) baru.
Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengungkapkan, pihaknya memberikan dukungan kepada Pemkot ini, juga bertujuan mengendalikan minuman beralkohol di Kota Pahlawan.
"Menurut kami ini momen yang pas untuk membuat Raperda tentang pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Surabaya," kata Arif Fathoni, Minggu, 4 Oktober 2026.
Kendati demikian, politisi Golkar itu mengatakan, moratorium perizinan RHU baru perlu diikuti dengan penguatan regulasi. Maka dari itu, DPRD mendorong penyusunan Raperda mengenai pembatasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Raperda tersebut, kata Toni, diharapkan dapat memberikan instrumen yang lebih jelas bagi Pemkot dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol sekaligus memperkuat pengawasan tempat usaha.
Baca Juga:
DPRD Kota Surabaya Dorong Manfaatkan Urban Farming, Upaya Wujudkan Ketahanan Pangan di Lingkungan Warga"Harapan kami dengan adanya perda memberikan wewenang penuh kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan dengan penutupan tempat penjualan minuman beralkohol," lanjutnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, pengusaha RHU juga didorong memiliki tanggung jawab untuk memastikan aktivitas usahanya tidak menimbulkan risiko terhadap masyarakat di luar tempat usaha.
"Pembatasan peredaran minuman beralkohol di Surabaya tidak hanya mengatur siapa yang boleh menjual dan mengonsumsi, tetapi juga bagaimana tempat usaha ikut bertanggung jawab terhadap dampak kepada konsumen," tuturnya. (*)