KETIK, MALANG – Komisi B DPRD Kota Malang menerima audiensi dari pedagang Pasar Gadang. Hampir 500 pedagang mengadu akibat tak tertampung di area relokasi. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji menjelaskan banyak pedagang yang sudah memiliki surat kepemilikan bedak di Pasar Gadang namun tak mendapat tempat berjualan di area relokasi. Salah satu penyebabnya bedak tersebut lama tak digunakan berjualan. 

Sesuai dengan Perda Kota Malang No 12 Tahun 2004 bahwa bedak yang selama 3 bulan berturut-turut atau 6 bulan terputus-putus tak ditempati maka dikembalikan lagi ke Pemerintah Kota Malang. 

"Mereka sudah punya bedak dan surat, itu versi awal. Terus menanyakan ke kita dan kita sampaikan di Diskopindag, tidak terakomodir. Tadi ada kesepahaman, kita minta Diskopindag ada verifikasi updating terbaru terkait jumlah pedagang yang aktif, pedagang yang tidak aktif dan pedagang yang punya surat," ujarnya, Kamis 21 Mei 2026.

Dengan verifikasi ulang, diharapkan Diskopindag Kota Malang dapat memilah pedagang yang masih memiliki hak untuk menempati area relokasi. Namun dalam catatan Diskopindag Kota Malang terdapat sekitar 1.600 pedagang aktif di Pasar Gadang. 

Baca Juga:
Kursi Kepala Bapenda Kota Malang Masih Kosong, DPRD Kota Malang: Bisa Diisi Sekda

"Relokasi mereka setuju, mungkin karena merasa tempat lebih bagus, ingin aktif cuma kan kita repot nanti. Kemarin tidak aktif ujuk-ujuk karena ada baru ingin aktif lagi. Ya kita normatif regulasinya seperti apa, kita jalan tengahnya seperti itu," tambahnya. 

Bayi Rekso Aji menjelaskan akan mengikuti regulasi sesuai perda untuk mengatasi masalah pedagang yang tak tertampung di relokasi Pasar Gadang. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Bayu menyebut bahwa bedak yang lama tak terpakai telah diberikan stiker penanda oleh Diskopindag Kota Malang. Terlebih Diskopindag Kota Malang juga memiliki kewenangan untuk menegakkan perda. 

"Diskopindag Kota Malang sudah ada iktikad baik untuk memperbaiki, menegakkan Perda. Ya kalau memang ada laporan dari masyarakat kan enggak masalah. Kita kan kembali lagi ke regulasi normatif itu saja," lanjutnya. 

Baca Juga:
DPRD Kota Malang Terima Kekhawatiran Pedagang Pasar Besar Imbas Isu KPBU

Salah satu perwakilan pedagang Pasar Gadang, Khoirul Anwar menjelaskan dari 500 pedagang tersebut, beberapa tersandung regulasi Perda Kota Malang. Pasalnya apabila bedain telah tak ditempati selama 3 bulan, maka SK kepemilikan akan dicabut oleh Pemkot Malang. 

"Ini untuk curahan dulu apa-apa yang dirasakan oleh pedagang, nanti ada pertemuan lebih lanjut. Ada sepihak, Perda yang mengatakan bahwa bedak yang tidak dipakai selama 3 bulan berturut-turut tidak aktif, itu Diskopindag berhak mencabut. Saya bilang, jangan peraturan ini bersifat hanya di satu pasar, tapi seluruhnya," ujarnya. 

Ia menilai aturan tersebut memicu persoalan sebab banyak pedagang yang aktif berjualan namun terpaksa berpindah ke bagian depan pasar menjadi PKL. Perpindahan tersebut disebabkan sepinya pembeli. Bahkan mereka tetap membayar retribusi. 

Selain itu terdapat bedak yang kemudian diwariskan kepada keluarga namun tidak digunakan. Kendati demikian mereka masih memegang SK kepemilikan bedak lama. 

"Makanya dengan aturannya bedak tidak aktif 3 bulan itu masih multitafsir. Bedaknya kosong tapi dia jualan di jalan. Jadi mohon, Komisi B berjanji akan menindaklanjuti dan kan kita sepakat ada pertemuan kembali," katanya. (*)