KETIK, HALMAHERA SELATAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi mengumumkan rangkaian jadwal Pemilihan Antar Waktu (PAW) untuk lima desa. 

Pengumuman ini tertuang dalam surat bernomor 140/361/DPMD/2025, ditandatangani Plt Kepala DPMD Halsel, M. Zaki Abd Wahab, pada 24 November 2025.

Lima desa yang segera memilih kepala desa baru adalah Yaba di Kecamatan Bacan Barat Utara, Ploily di Pulau Makian, Ombawa di Makian Barat, Pasir Putih di Kayoa Selatan, dan Fofau di Kayoa Barat. 

PAW digelar untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di tingkat desa, yang secara administratif dianggap sebagai bagian dari proses regenerasi institusional dalam tata pemerintahan lokal.

DPMD Halsel memaparkan tahapan lengkap pelaksanaan PAW yang dimulai sejak 24 November hingga 24 Desember 2025. Jadwalnya rinci, runtut, dan disiapkan untuk memastikan proses berjalan transparan serta partisipatif.

Baca Juga:
Warga Maffa Tuntut Kades Diberhentikan

Rangkaian Tahapan PAW

Pembentukan Panitia Pemilihan: 24–26 November 2025

Sosialisasi Teknis PAW: 27 November 2025

Pengajuan Biaya Pemilihan oleh panitia kepada Pj Kades: 28–29 November

Baca Juga:
Bandara di Soligi dan Cerita Tanah yang Menjadi Harapan

Pengumuman, Penjaringan & Pendaftaran Bakal Calon: 30 November–6 Desember

Penelitian Berkas Administrasi: 7–12 Desember

Penetapan Calon Kades Antar Waktu: 12–14 Desember

Penetapan Unsur Keterwakilan Pemilih per RT oleh BPD: 15–16 Desember

Pemilihan Calon Kades: Rabu, 17 Desember 2025

Pelaporan Hasil ke BPD: 18–19 Desember

BPD Melaporkan Calon Terpilih ke DPMD: 20–24 Desember

Setelah seluruh berkas dan hasil pemungutan suara diterima, DPMD Halsel akan menindaklanjuti laporan tersebut kepada Bupati untuk menentukan jadwal pelantikan.

DPMD juga mengimbau masyarakat agar tetap mengikuti setiap perkembangan tahapan. Partisipasi publik dinilai penting sebagai variabel sosial yang memperkuat legitimasi kepemimpinan desa.