KETIK, MALANG – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bentuk kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada para pekerja. Guna mengantisipasi penyelewengan kewajiban tersebut, Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang membuka posko pengaduan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja PMPTSP, Arif Tri Sastyawan menyempaikan posko tersebut berada di Block Office dan juga Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka. Seperti tahun-tahun sebelumnya sosialisasi kepada setiap perusahaan akan dilakukan.
"Kita segera sosialisasi pemberitahuan THR sama seperti tahun kemarin. Nanti kita buka posko di Block Office sama di MPP. Jadi kita menerima laporan dari pekerja atau tenaga kerja yang perusahaannya tidak memberikan THR," ujar Arief pada Rabu (20/3/2024).
Apabila ditemukan terjadinya pelanggaran, maka pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut sekaligus perusahaan terkait kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut dilakukan sebab pengawasan menjadi tanggungjawab Pemprov Jatim.
"Akan kita laporkan ke Provinsi seandainya ada pelanggaran dari perusahaan yang tidak memberikan kewajiban berupa THR," tegasnya.
Menurutnya para pemilik perusahaan harus mentaati aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI. Salah satunya besaran jumlah THR yang diterima oleh pekerja, hingga pembayaran yang harus dilakukan secara penuh tanpa adanya penyicilan.
"Kalau tidak boleh dicicil maka ya tidak boleh, harus sesuai dengan peraturan yang ada. Makanya itu nanti kita sampaikan ketika sudah ada juknisnya. Aturan mainnya seperti apa nanti kita sampaikan juga," katanya.
Sementara itu posko pengaduan tersebut akan dibuka sejak H-7 dan juga H+7 lebaran. Pada tahun sebelumnya, Arief tidak menemukan adanya laporan dari pekerja yang tidak menerima THR.
"Mudah mudahan tahun ini juga tidak ada. Saya minta kepada perusahaan, sudah ada aturan berkaitan dengan pemberian THR harus diikuti karena itu kewajiban dan menjadi hak pekerja," tutupnya. (*)
Disnaker PMPTSP Kota Malang Buka Posko Pengaduan THR di Dua Titik, Ini Lokasinya
20 Maret 2024 11:15 20 Mar 2024 11:15
Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arief Tri Sastyawan. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)
Trend Terkini
24 April 2026 21:58
Perjuangan Orang Tua Dampingi Anak UTBK di Universitas Brawijaya, Tanpa Bimbel Andalkan Doa dan Semangat
23 April 2026 19:52
Warga Kota Malang Luput Perhatian Pemerintah, Rumah Tak Layak Huni tapi Masuk Desil 6
23 April 2026 17:44
Marak Rokok Ilegal, Ratusan Tenaga Magang di Pabrik Sampoerna Pacitan Tak Dilanjutkan
23 April 2026 19:14
Warga Jatiroyom Pemalang Geruduk Balai Desa, Tuntut Transparansi dan Mundurnya Perangkat Desa
24 April 2026 16:39
Kapolres Kendal Pimpin Sertijab Sejumlah PJU, Minta Pejabat Baru Langsung Tancap Gas
Tags:
THR Pekerja THR Tunjangan Hari Raya Pekerja Kota Malang Disnaker PMPTSP Kota Malang Hak Pekerja THR 2024 Posko Pengaduan THR Kota MalangBaca Juga:
SMK Nasional Malang Cetak Prestasi dan Siapkan Lulusan Siap Kerja, 90 Siswa Sudah Direkrut Sebelum LulusBaca Juga:
Usai Relokasi, Pedagang Pasar Gadang Malang Tetap Wajib Bayar RetribusiBaca Juga:
Proyek Rp14,9 Miliar Jalan Pasar Gadang Malang, Pengerjaan Ditarget Selesai 7 BulanBaca Juga:
Kecelakaan di Jalan Ranugrati Malang Merenggut Nyawa Lansia, Pemotor Masih di Bawah UmurBaca Juga:
Cegah PKL dan Drive-Thru, Pemkot Malang Pasang Pagar Tinggi di Pasar GadangBerita Lainnya oleh Lutfia Indah
28 April 2026 20:00
Usai Relokasi, Pedagang Pasar Gadang Malang Tetap Wajib Bayar Retribusi
28 April 2026 19:13
Proyek Rp14,9 Miliar Jalan Pasar Gadang Malang, Pengerjaan Ditarget Selesai 7 Bulan
28 April 2026 16:45
Cegah PKL dan Drive-Thru, Pemkot Malang Pasang Pagar Tinggi di Pasar Gadang
28 April 2026 14:51
1.200 Lapak Pedagang Pasar Gadang Mulai Dibongkar Demi Perbaikan Jalan
28 April 2026 12:33
21 Hari Vegan Kenalkan Pentingnya Konsumsi Protein Nabati ke Warga Rampal Celaket
