KETIK, MALANG – Sebanyak 30 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas I Malang dipindahkan ke lapas berkeamanan superketat di Pulau Nusakambangan. Para WBP yang dipindahkan ini masuk kategori berisiko tinggi (high risk) karena berpotensi membahayakan dan membutuhkan pengendalian khusus.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menyampaikan para napi tersebut merupakan bagian dari total 45 WBP berisiko tinggi yang dipindahkan oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur.

"Kegiatan pemindahan dilakukan pada Rabu, 7 Oktober lalu dan selain dari Lapas Malang, juga ada WBP dari Lapas Kelas I Madiun. Sebelum dibawa ke Nusakambangan, mereka dibawa terlebih dahulu ke Lapas Kelas I Surabaya," jelasnya, Kamis, 8 Oktober 2026.

Pihak Lapas Malang belum merinci detail kasus pidana yang menjerat para napi tersebut. Meski demikian, penetapan kriteria high risk ini didasarkan pada hasil evaluasi dan rekam jejak selama masa pembinaan.

"Yang jelas dari asesmen dan riwayat pembinaan. Kalau secara detail, kami belum ada datanya," tambahnya.

Baca Juga:
313 Warga Binaan dari Lima Daerah Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Ia menyampaikan pemindahan WBP high risk tersebut dipimpin langsung oleh Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kusnali. Setelah berkumpul, para WBP diberangkatkan ke Nusakambangan pada pagi hari.

"Pemindahan melibatkan jajaran UPT Pemasyarakatan Korwil Surabaya Raya dan pihak kepolisian. Kegiatan dilaksanakan dengan pengamanan dan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur (SOP)," tambahnya.

Selain aspek pengamanan, kondisi kesehatan WBP juga mendapat perhatian selama proses pemindahan. Petugas melakukan kontrol secara berkala dan tetap dipantau selama perjalanan menuju Nusakambangan.

"Pemindahan WBP tersebut berlangsung aman dan sampai tujuan dengan selamat. Petugas yang terlibat dalam pemindahan menjalankan tugas secara profesional dan sesuai SOP yang berlaku," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Razia Gabungan di Lapas Malang, Petugas Amankan Ponsel dan Barang Terlarang dari Blok Kamar Warga Binaan