KETIK, PALEMBANG – Seorang oknum perwira dari lingkungan Pengamanan Internal (Paminal) Polda Sumsel berinisial H dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, setelah diduga melakukan tindakan yang melumpuhkan usaha warga selama lebih dari sepekan.
Aksi tersebut disebut bukan sekadar parkir sembarangan. Oknum perwira itu diduga sengaja menempatkan dua unit truk besar tepat di depan akses masuk usaha jasa pemasangan stiker kendaraan Palembang Wrap, hingga menutup total jalur keluar-masuk pelanggan. Selama lebih dari tujuh hari, usaha tersebut praktis lumpuh.
“Ini bukan parkir biasa. Ini tindakan yang patut diduga disengaja untuk menghalangi usaha klien kami hingga mengalami kerugian nyata,” tegas tim kuasa hukum korban.
Tak hanya berdampak pada bisnis, keberadaan truk tersebut juga memicu kemacetan parah di Jalan Brigjen Hasan Kasim, tepat di samping akses masuk Perumahan Grand Garden.
Warga sekitar mengeluhkan terganggunya aktivitas harian akibat penyempitan jalan yang signifikan.
Baca Juga:
Seleksi Paskibraka Palembang 2025: Antara Prestasi, Transparansi dan Luka Seorang IbuYang membuat situasi kian disorot, upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan. Namun hingga Sabtu 25 April 2026, tidak ada perubahan. Kedua truk tetap berada di lokasi, seolah tak tersentuh.
Kuasa hukum korban, A. Rilo Budiman dan Muhammad Abyan Z dari Sakahira Lawfirm, menilai peristiwa ini tidak bisa dianggap sebagai konflik biasa.
“Ini patut diduga sebagai bentuk kesewenang-wenangan dan pengabaian terhadap hukum. Apalagi yang bersangkutan merupakan bagian dari pengawas internal institusi,” tegasnya.
Merasa tidak mendapatkan itikad baik, pihak korban akhirnya melaporkan oknum tersebut ke Propam Mabes Polri. Laporan ini kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian bagi Polri dalam menegakkan disiplin dan integritas terhadap anggotanya sendiri. (*)