KETIK, BONDOWOSO – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa tiga korban laki-laki di Bondowoso terungkap.

Ironisnya, dua dari tiga korban tersebut masih berusia di bawah umur.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial OA (30), warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso.

Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual dan pencabulan terhadap para korban hingga merekam perbuatannya dalam bentuk video.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, terdapat tiga korban yang telah melaporkan perkara tersebut. Satu korban merupakan orang dewasa, sedangkan dua lainnya masih anak-anak.

Baca Juga:
Dijanjikan Kerja di Singapura Gaji Rp9,3 Juta, Tiga Calon PMI Malah Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

“Korban yang sudah melaporkan ada tiga orang. Satu korban dewasa dan dua lainnya masih di bawah umur. Seluruh korban merupakan laki-laki,” ujar Aryo dalam konferensi pers, Selasa, 18 Agustus 2026.

Kasus tersebut diduga berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026. Lokasi kejadian disebut berada di sebuah tempat pencucian mobil di wilayah Sumber Gading, Kecamatan Sumber Wringin.

Menurut Aryo, tersangka diduga memanfaatkan minuman keras jenis arak untuk membuat korban berada dalam kondisi mabuk. Setelah korban kehilangan kendali, tersangka kemudian diduga melakukan tindakan seksual.

Perbuatan tersebut diduga tidak berhenti sekali. Tersangka juga disebut mendokumentasikan aksinya dalam bentuk video. Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengancam korban agar tidak mengungkap kejadian yang dialaminya.

Baca Juga:
Bukan Sekadar Potong Hukuman, 270 Napi Bondowoso Diganjar Remisi Kemerdekaan

“Perbuatan tersebut divideokan atau didokumentasikan dan digunakan untuk mengancam korban. Sehingga kejadian itu dilakukan secara berulang kali,” ungkapnya.

Perkara yang diduga berlangsung selama beberapa tahun tersebut akhirnya terungkap setelah para korban memberanikan diri melapor pada 2026.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan mengamankan OA. Dari tangan tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti tersebut antara lain satu unit telepon seluler iPhone XR warna merah dan satu buah flash disk yang diduga berisi rekaman video terkait perkara.

“Saat ini pelaku sudah kami tangkap dan amankan. Yang bersangkutan sudah kami proses penyidikan dan juga sudah dilakukan penahanan,” tegas Aryo.

Atas dugaan perbuatannya, OA dijerat dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual, pencabulan, dan pornografi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian dalam perkara tersebut. Penyidik juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.

Sementara itu, terhadap dua korban yang masih anak-anak, kepolisian menyatakan penanganannya dilakukan dengan mengedepankan aspek perlindungan anak serta kepentingan terbaik bagi korban.

“Penanganan terhadap dua korban yang masih anak-anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi korban,” pungkas Aryo.(*)