KETIK, BREBES – Perang terhadap rokok ilegal di Kabupaten Brebes kini menyasar lini terdepan rantai distribusi, warung dan toko kelontong.

Melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), Pemkab Brebes menggelar edukasi Gempur Rokok Ilegal secara door to door di Kecamatan Salem, wilayah perbatasan selatan Brebes, Selasa 22 September 2026.

Sasaran kali ini bukan razia, melainkan edukasi. Para pemilik warung diedukasi agar tidak menjadi korban pemasok rokok tanpa cukai yang kerap menawarkan harga murah.

Upaya jemput bola ini disambut positif pelaku usaha kecil. H. Ujer, pemilik toko kelontong di Desa Pabuaran, Kecamatan Salem, mengaku sosialisasi ini sangat membantu pedagang desa.

Menurutnya, selama ini pedagang sering dihadapkan pada sales rokok yang menawarkan produk tidak jelas legalitasnya.

Baca Juga:
Survei Kepuasan Masyarakat 2026, Layanan Publik di Brebes Raih Predikat Sangat Baik

“Saya sangat mendukung sosialisasi rokok tanpa cukai ini. Dengan adanya edukasi, kami pedagang jadi paham mana yang legal dan ilegal, jadi tidak salah jual,” ujar Ujer.

Ia berharap kegiatan serupa terus berlanjut hingga ke warung-warung kecil di pelosok.

“Yang penting pedagang dapat informasi jelas, jadi lebih hati-hati saat menerima barang dari pemasok,” tambahnya.

Kepala Dinkominfotik Brebes melalui Kabid Komunikasi dan Kehumasan, Taufani Hakiki, SE, mengatakan warung dan toko kelontong adalah titik paling strategis untuk memutus mata rantai rokok ilegal.

Baca Juga:
Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Brebes Gencarkan Edukasi ke Toko Kelontong dan Warung

“Edukasi ini kami lakukan agar para pedagang semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan lebih teliti ketika menerima produk dari pemasok. Warung adalah etalase terakhir sebelum sampai ke konsumen,” jelas Taufani.

Ia menyebut ciri rokok ilegal yang diedukasikan meliputi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, bekas, atau tidak sesuai peruntukan.

“Pencegahan rokok ilegal butuh peran bersama. Pemerintah edukasi, pedagang jangan menjual, dan masyarakat jangan membeli produk yang melanggar ketentuan cukai,” tegasnya.

Melalui Gempur Rokok Ilegal yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Pemkab Brebes berkomitmen memperluas edukasi hingga tingkat desa untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan melindungi pendapatan negara dari kebocoran cukai. (*)