KETIK, MALANG – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan pemerintah daerah (pemda) khususnya Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif. Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) harus didahului dengan sosialisasi dan menyediakan tempat relokasi untuk berdagang. 

Instruksi tersebut disampaikan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zafrizal Zakaria Ali saat datang ke Kota Malang. Ia tak memungkiri aksi bentrok antara Satpol PP dan PKL masih sering terjadi. 

"Banyak sekali kita mendengarkan di media sosial, terjadinya ketegangan antara penegak perda yaitu Satpol PP dan para pedagang, PKL, atau pengusaha yang tempatnya ditertibkan," ujarnya, Jumat, 10 Juli 2026.

Sesuai dengan arahan tersebut, Satpol PP diminta melakukan sosialisasi sebelum penertiban. Selain itu, melalui dinas terkait, pemda diminta untuk menyediakan tempat relokasi agar PKL tetap dapat berjualan tanpa melanggar aturan. 

"Nah, sebelum disosialisasikan, tentu kepala daerah lewat apakah Dinas Perdagangan atau Dinas UMKM, terlebih dahulu menyediakan tempat. Agar ketika penegak perda, melakukan tugasnya, tidak terjadi ketegangan dengan masyarakat," lanjutnya. 

Baca Juga:
Datang ke Kota Malang, Dirjen Kemendagri Ngepel Trotoar Jalan Gencarkan Indonesia ASRI

Satpol PP tak hanya diminta menegakkan peraturan, namun juga diminta untuk menjadi satuan penolong masyarakat. Hal tersebut telah selaras dengan tugas yang dilakukan oleh pemadam kebakaran (damkar) yang berada di bawah naungan Satpol PP. 

"Satuan Pemadam Kebakaran sudah melakukan itu. Walaupun bukan tugas pemadam kebakaran, apa pun yang dimintai tolong oleh publik, dilayani. Satuan Polisi Pamong Praja juga menjadi satuan penolong. Di samping menegakkan peraturan, tapi juga sebagai instansi yang menolong masyarakat," pungkasnya. (*)

Baca Juga:
Diduga Tak Berizin, Toko Miras di Kota Malang yang Promosi Lewat TikTok Ditindak Satpol PP