KETIK, HALMAHERA SELATAN – Cagar Alam (CA) Gunung Sibela seluas 23.024 hektare memiliki peran penting sebagai daerah tangkapan air yang menopang kehidupan masyarakat di Pulau Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Dari dalam kawasan konservasi tersebut ditemukan 12 aliran sungai berukuran kecil, sedang, hingga besar. Airnya dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar kawasan dan menjadi salah satu sumber pasokan bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bacan.

Informasi itu disampaikan secara tertulis oleh Polisi Kehutanan (Polhut) Ahli Pertama BKSDA Maluku, Rachmat, S.A.P., kepada Ketik.com, Rabu, 22 Juli 2026.

Rachmat bertugas sebagai Kepala Resort Bacan pada wilayah kerja Resort Konservasi Wilayah Bacan-Obi. Wilayah kerjanya mencakup kawasan konservasi di Kabupaten Halmahera Selatan.

Menurut Rachmat, keberadaan tutupan hutan di Gunung Sibela berkaitan langsung dengan ketersediaan sumber air bagi masyarakat. Kawasan itu tidak hanya melindungi bentang alam pegunungan, tetapi juga menjadi penyangga hidrologis bagi sejumlah wilayah di Pulau Bacan.

Baca Juga:
Daya Beli Turun, Perputaran Ekonomi Pasar Halmahera Selatan Ikut Melambat

“CA Gunung Sibela memiliki fungsi hidrologis sebagai perlindungan daerah tangkapan air untuk Pulau Bacan,” tulis Rachmat.

Sumber Air Masyarakat dan PDAM

Gunung Sibela menjadi sumber mata air yang mengaliri sejumlah sungai besar di Pulau Bacan. Sebagian air yang berasal dari kawasan itu juga digunakan oleh PDAM untuk melayani kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data yang disampaikan Rachmat, sedikitnya terdapat 12 aliran sungai yang bersumber dari dalam kawasan. Aliran tersebut terdiri atas sungai kecil, sedang, dan besar yang digunakan sebagai sumber air oleh masyarakat sekitar.

Baca Juga:
Disperindagkop Halmahera Selatan Bersiap Sambut Peluncuran Sapa UMKM

“Terdapat 12 aliran sungai kecil, sedang dan besar ditemukan dari dalam kawasan yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat sekitar kawasan,” jelasnya.

Pemanfaatan air tidak seluruhnya dilakukan melalui jaringan pelayanan PDAM. Sejumlah desa yang berada di sekitar kawasan membangun jaringan pipa secara swadaya untuk mengalirkan air sungai langsung ke permukiman.

Secara visual, air yang bersumber dari kawasan Gunung Sibela terlihat jernih, tidak berbau, dan tidak berwarna. Berdasarkan kondisi tersebut, air dinilai baik untuk dikonsumsi masyarakat.

Kondisi air sungai juga menjadi salah satu indikator terjaganya vegetasi pada wilayah tangkapan air. Tutupan hutan yang masih baik membantu mempertahankan fungsi kawasan sebagai penyimpan dan pengatur tata air.

“Kualitas air sungai menjadi gambaran bahwa kondisi tegakan di daerah tangkapan air tergolong baik,” kata Rachmat.

Ketergantungan terhadap sumber air Gunung Sibela tidak hanya dialami masyarakat yang tinggal di desa-desa penyangga atau berbatasan langsung dengan kawasan. Sejumlah desa lain turut menggunakan air yang dialirkan melalui jaringan PDAM Bacan.

Namun, Rachmat mengungkapkan adanya persoalan baru dalam kualitas air yang diterima masyarakat. Ketika hujan turun, air yang dialirkan melalui jaringan PDAM dilaporkan berubah menjadi keruh atau bercampur lumpur.

“Jika terjadi hujan maka air yang dialirkan PDAM menjadi keruh atau berlumpur,” ungkapnya.

Keterangan tertulis tersebut belum merinci penyebab teknis kekeruhan, apakah berkaitan dengan kondisi daerah tangkapan air, proses pengolahan, atau jaringan distribusi. Penjelasan itu juga belum memuat langkah penanganan dari sisi pelayanan PDAM Bacan.

Berada di Pulau Bacan

Secara administratif, CA Gunung Sibela berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Secara geografis, kawasan tersebut terletak di Pulau Bacan.

Dalam data tertulis Rachmat, letak astronomis CA Gunung Sibela dicantumkan pada koordinat 0°36’–0°50’ Lintang Selatan dan 127°38’–127°26’ Bujur Timur.

Pada bagian selatan, kawasan berbatasan dengan Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Laut Maluku. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bacan Timur Selatan dan Kecamatan Bacan Timur Tengah.

Sementara di sebelah utara, kawasan berbatasan dengan Kecamatan Bacan dan Kecamatan Bacan Timur. Adapun bagian barat berbatasan dengan Kecamatan Bacan Selatan.

Dalam pengelolaannya, CA Gunung Sibela termasuk wilayah kerja Resort Konservasi Wilayah Bacan-Obi, Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, BKSDA Maluku.

Ditetapkan sebagai Cagar Alam Sejak 1987

Sejarah perlindungan Gunung Sibela dimulai ketika areal hutannya dicadangkan sebagai kawasan hutan berdasarkan Peta Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan Provinsi Daerah Tingkat I tertanggal 24 Oktober 1984.

Peta tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2014/Kpts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984.

Setahun kemudian, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 249/Kpts-II/1985 tanggal 11 September 1985. Melalui keputusan itu, kawasan atau kelompok hutan Gunung Sibela-Pulau Bacan seluas kurang lebih 17.000 hektare ditunjuk sebagai suaka alam dan hutan wisata.

Pada saat penunjukan tersebut, kawasan Gunung Sibela secara administratif tercatat berada di Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, Provinsi Daerah Tingkat I Maluku.

Setelah penunjukan, pemerintah melakukan pengukuran dan penataan batas kawasan. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Tata Batas tertanggal 25 Januari 1986.

Berdasarkan surat keputusan penunjukan dan berita acara tata batas tersebut, kawasan atau kelompok hutan Gunung Sibela-Pulau Bacan seluas 23.024 hektare kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan dengan fungsi cagar alam.

Penetapan itu dituangkan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 326/Kpts-II/1987 tanggal 15 Oktober 1987.

Dengan status cagar alam, kawasan Gunung Sibela memiliki fungsi utama sebagai wilayah perlindungan keanekaragaman tumbuhan, satwa, bentang alam, serta proses ekologis yang berlangsung secara alami.

Bisa Dicapai melalui Laut dan Udara

CA Gunung Sibela dapat dicapai dari Ternate menuju Labuha di Pulau Bacan melalui jalur laut maupun udara. Perjalanan kemudian dilanjutkan menggunakan transportasi darat menuju titik masuk kawasan terdekat.

Jika menggunakan kapal reguler rute Ternate-Bacan, waktu perjalanan laut diperkirakan sekitar delapan jam. Dari Labuha, perjalanan menuju titik masuk kawasan terdekat membutuhkan waktu kurang lebih satu jam melalui jalur darat.

Dalam alternatif perjalanan lain yang dicantumkan pada keterangan tertulis, perjalanan Ternate-Labuha dapat menggunakan kapal atau pesawat dengan waktu sekitar 45 menit. Setelah tiba di Bacan, perjalanan dilanjutkan melalui jalur darat selama kurang lebih satu jam.

Medan Sangat Curam

Keseluruhan kawasan CA Gunung Sibela berada pada kelas kelerengan sangat curam, yakni 40 persen atau lebih. Kondisi tersebut membentuk bentang alam pegunungan dengan lereng, punggung sempit, dan medan yang pada sejumlah bagian sulit dijangkau.

“Keseluruhan kawasan CA Gunung Sibela berada pada kelas kelerengan ‘Sangat Curam’ (≥ 40%),” tulis Rachmat.

Lereng di sebelah timur dan barat menurun langsung ke arah pantai. Sementara bagian tenggara dan utara masing-masing dibatasi oleh dataran rendah aluvial.

Dataran rendah pada bagian tenggara berada di wilayah Labuha hingga Babang. Adapun dataran rendah pada bagian utara membentang dari Wayaua sampai Songa.

CA Gunung Sibela berada pada ketinggian antara 0 sampai 2.118 meter di atas permukaan laut. Kondisi topografinya bervariasi, mulai dari landai hingga terjal.

Kawasan tersebut juga memiliki punggung-punggung gunung yang sempit dan panjang. Punggung pegunungan itu membujur dari arah barat menuju timur.

Memiliki Enam Puncak

Bentang alam CA Gunung Sibela terdiri atas enam puncak gunung. Puncak tertingginya mencapai 2.118 meter di atas permukaan laut dan berada kurang lebih di bagian tengah kawasan.

Sementara puncak-puncak lainnya memiliki ketinggian sekitar 1.500 meter di atas permukaan laut.

“CA Gunung Sibela memiliki enam (6) puncak gunung dengan puncak tertinggi mencapai 2.118 mdpl,” jelas Rachmat.

Keberadaan rangkaian puncak, lereng sangat curam, sungai, serta daerah tangkapan air memperlihatkan posisi strategis Gunung Sibela dalam menjaga keseimbangan ekologis Pulau Bacan.

Fungsi tersebut membuat perlindungan kawasan tidak hanya penting bagi kelestarian hutan, tetapi juga berhubungan langsung dengan keberlanjutan sumber air yang digunakan masyarakat di Halmahera Selatan.