KETIK, JAKARTA – Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring operasi tangkap tangan di sejumlah lokasi.

Bupati Anom bersama tersangka lainnya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 30 Juli 2026.

Pantauan Suara.com, jaringan Ketik.com di lokasi, Bupati Anom bersama tiga tersangka lainnya keluar dari gedung KPK dengan rompi oranye dan tangan terborgol.

Mereka kemudian digiring ke mobil tahanan untuk dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan bahwa Bupati Anom terjerat kasus penerimaan uang dari proyek-proyek pemerintah daerah.

Baca Juga:
Kronologi Lengkap OTT Bupati Pemalang, KPK Tetapkan 4 Tersangka dan Sita Uang Sekitar 2,7 Miliar

"Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan," kata Budi Prasetyo.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik KPK melakukan OTT di sejumlah lokasi yakni di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo, Jawa Tengah.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sebanyak 21 orang. Termasuk Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai lebih dari Rp2 miliar.(*)

Baca Juga:
Diduga Peras Bupati Anom, Pegawai KPK Ikut Terseret Kasus OTT Pemalang