KETIK, BANDUNG – Bupati Bandung Dadang Supriatna meminta pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa, khususnya infrastruktur layanan publik, diperkuat sejak tahap perencanaan. Pengawasan tidak boleh baru dilakukan setelah muncul persoalan atau temuan pemeriksaan.

Hal itu disampaikan Bupati Kang Dadang Supriatna (KDS) saat menerima Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Jawa Barat dalam entry meeting Pemeriksaan Pendahuluan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa Infrastruktur Layanan Publik Tahun 2026 di Rumah Dinas Bupati Bandung, Soreang, Rabu (9/9/2026).

Menurut KDS, pemeriksaan BPK harus dipandang sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan, bukan semata-mata sebagai proses evaluasi terhadap penggunaan anggaran.

“Bagi kami, pemeriksaan bukan sekadar proses evaluasi, tetapi juga menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa,” ujar KDS.

Ia menegaskan setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara tertib, transparan dan akuntabel. Dengan begitu, anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat dapat menghasilkan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Baca Juga:
KDS Percepat Perizinan Investasi, Kabupaten Bandung Kejar Pertumbuhan PAD

KDS juga meminta seluruh kepala perangkat daerah tidak pasif selama pemeriksaan berlangsung. Informasi dan dokumen yang dibutuhkan Tim Pemeriksa BPK harus disampaikan secara terbuka dan proaktif.

“Pak Sekda beserta jajaran para Kepala OPD harus proaktif untuk bisa memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada Tim Pemeriksa,” katanya.

Menurut KDS, penguatan pengawasan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan eksternal. Pemkab Bandung juga terus mendorong Inspektorat melakukan pengawasan sejak tahap awal kegiatan.

“Jangan sampai ketika sudah diperiksa baru kita melakukan perbaikan. Pengawasan harus dilakukan sejak awal, mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan,” ujarnya.

Baca Juga:
Ketua Umum AKKOPSI Dorong Sanitasi Masuk Strategi Ketahanan Pangan Nasional

Pemeriksaan BPK kali ini secara khusus menyasar pengadaan barang dan jasa infrastruktur layanan publik. Lingkupnya tidak hanya berkaitan dengan proyek konstruksi, tetapi juga berbagai sarana yang mendukung pelayanan masyarakat, termasuk sektor transportasi, kesehatan dan pendidikan.

Perwakilan BPK RI Jawa Barat Joni Setiawan mengatakan pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap pendahuluan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan dilakukan antara lain untuk memetakan permasalahan dan menentukan fokus pemeriksaan lebih lanjut.

Kabupaten Bandung menjadi salah satu daerah sasaran pemeriksaan karena memiliki nilai anggaran sekitar Rp6,2 triliun serta terdapat sejumlah hal yang perlu ditindaklanjuti dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

Pemeriksaan direncanakan berlangsung selama 25 hari. Tahap pendahuluan akan menjadi dasar bagi BPK untuk menentukan objek yang akan diperiksa secara lebih terinci.

Dadang berharap proses tersebut menghasilkan masukan yang dapat digunakan Pemkab Bandung untuk memperbaiki pengelolaan keuangan dan pengadaan pemerintah daerah.

“Mudah-mudahan atas dasar bimbingan dan arahan dari BPK RI Perwakilan Jawa Barat, kami tentunya berharap masukan-masukan yang konstruktif untuk memberikan yang terbaik dalam rangka pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah, keuangan rakyat,” katanya.

Ia menegaskan seluruh program pemerintah daerah pada akhirnya harus bermuara pada satu hal, yakni memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Setiap apa yang kita lakukan tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan,” tandas KDS.(*)