KETIK, PEMALANG – Bupati Pemalang, menegaskan pentingnya tata kelola Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Perihal itu disampaikan saat membuka sosialisasi tata kelola Pokir DPRD Kabupaten Pemalang di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pemalang, Rabu, 24 Juni 2026.
Menurut Anom, kegiatan sosialisasi tersebut menjadi momentum strategis untuk menyamakan persepsi antara pihak eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD, sehingga seluruh proses perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan sesuai aturan dan kebutuhan riil masyarakat.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus menyamakan persepsi antara eksekutif dan legislatif terkait pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD,” ujar Anom.
Ia menambahkan, pemahaman yang komprehensif mengenai tata kelola Pokir DPRD sangat diperlukan agar tidak terjadi kesalahan langkah maupun perbedaan asumsi dalam pelaksanaannya.
Baca Juga:
Tradisi Jamasan Pusaka Kadipaten Pemalang Berubah, Kini Digelar Malam Hari di Ndalem NotonagoroLebih lanjut, Anom menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran DPRD harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perencanaan pembangunan daerah. Karena itu, sinergi antara legislatif dan eksekutif perlu terus diperkuat agar setiap program pembangunan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Komitmen pembangunan ke depan harus berbasis kebutuhan masyarakat. Kemanfaatan program maupun kegiatan yang berasal dari pokok-pokok pikiran DPRD harus benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Anom juga berharap materi yang disampaikan narasumber dari dapat memberikan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme, prinsip tata kelola, serta berbagai aspek penting dalam penyusunan dan pelaksanaan Pokir DPRD.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pemalang, Martono, menyampaikan apresiasi kepada KPK RI atas dukungan dan kesediaannya berbagi pengetahuan serta pengalaman kepada jajaran DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Baca Juga:
Dimensi #10 Diwangkara Meriah, Bupati Pemalang Apresiasi Pelestarian Seni TariMenurut Martono, pokok-pokok pikiran DPRD merupakan bentuk nyata aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kunjungan kerja maupun komunikasi langsung anggota dewan dengan warga.
Aspirasi tersebut kemudian dirumuskan menjadi usulan pembangunan yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara tepat.
Ia menekankan bahwa setiap usulan Pokir DPRD harus disusun selaras dengan prioritas pembangunan daerah, terintegrasi dalam sistem perencanaan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kegiatan ini menjadi sarana penting untuk memperkuat pemahaman bersama mengenai pengelolaan pokok-pokok pikiran DPRD yang transparan, profesional, dan bertanggung jawab,” kata Martono.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Wilayah III KPK RI, , mengingatkan sejumlah area rawan tindak pidana korupsi, seperti kerugian keuangan negara, perbuatan curang, suap, gratifikasi, pemerasan, hingga benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pemalang bersama DPRD berharap sinergi antar lembaga semakin kuat, kualitas perencanaan pembangunan daerah meningkat, serta setiap kebijakan dan program pembangunan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.(*)