KETIK, BATU – Kuasa hukum AS, mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Haitsam Nuril Brantas Anarki, buka suara terkait posisi kliennya dalam dugaan korupsi dalam jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani yang terus bergulir. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah mengambil keputusan seorang diri.
Menurut Nuril, setiap kebijakan yang berkaitan dengan operasional pasar merupakan hasil pembahasan bersama sesuai mekanisme dan hierarki yang berlaku. Seluruh kebijakan terkait pelaksanaan operasional los, bedak, maupun kios merupakan keputusan bersama tim, bukan kebijakan sepihak Kepala UPT.
"Dalam pelaksanaan operasional los, bedak, maupun kios, klien kami tidak berdiri sendiri. Semua merupakan hasil kesepakatan bersama tim dan harus melalui mekanisme serta hierarki yang berlaku," ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, selama proses relokasi pedagang menuju Pasar Induk Among Tani, pengambilan keputusan melibatkan berbagai unsur dalam struktur organisasi.
"Dalam proses itu masih ada kepala seksi, kepala bidang, kepala dinas, hingga pihak-pihak lain yang tergabung dalam tim. Karena itu, tidak mungkin seluruh keputusan berasal dari Kepala UPT seorang diri," ungkap Nuril.
Baca Juga:
Kasus Dugaan KUR Fiktif, Tiga Tersangka Resmi Dilimpahkan ke Kejari BatuRelokasi menuju pasar baru, tambah Nuril, merupakan proses yang kompleks dan dihadapkan pada berbagai tantangan. Karena itu, setiap persoalan dibahas bersama untuk memperoleh solusi yang sesuai.
"Pelaksanaan relokasi tentu memiliki tantangan dan kendala. Sangat tidak mungkin semuanya diselesaikan sendiri, apalagi kapasitas Kepala UPT juga terbatas. Klien kami tidak mungkin mengambil keputusan tanpa melalui pembahasan bersama," jelasnya.
Ia juga menilai dugaan perkara yang kini ditangani aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta dibebankan kepada Kepala UPT semata.
Sebab, seluruh kebijakan yang berkaitan dengan operasional pasar disebut telah melalui rapat dan pembahasan bersama tim yang berwenang.
Baca Juga:
Wawali Mas Heli Apresiasi Seniman, Festival Bantengan Nuswantara akan Semarakkan Kota Batu"Semua kebijakan dirapatkan dan diputuskan bersama sesuai mekanisme yang ada. Harapan kami, perkara ini dapat dibuka secara terang benderang," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu memastikan proses penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los Pasar Induk Among Tani masih terus berjalan.
Hingga kini, penyidik terus memanggil saksi dari berbagai unsur untuk melengkapi alat bukti. Mereka berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Batu, pedagang, koordinator pasar, mantan anggota DPRD, serta pihak-pihak lainnya.