KETIK, PEMALANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pemalang menegaskan bahwa mutasi penugasan ratusan kepala sekolah yang dilakukan pemerintah daerah bertujuan untuk penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja, bukan sebagai bentuk hukuman.

‎Penegasan tersebut disampaikan Kepala BKPSDM Kabupaten Pemalang, Khaeron, menanggapi adanya sejumlah kepala sekolah yang dikabarkan merasa kecewa hingga menangis karena lokasi penugasan baru dinilai lebih jauh dari domisili mereka.

‎“Mutasi penugasan tersebut bukan hukuman, tetapi merefresh atau penyegaran suasana,” ujar Khaeron saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Mei 2026.

‎Menurutnya, khusus untuk Kepala Sekolah Dasar (SD), penempatan baru masih berada dalam wilayah kecamatan yang sama atau dalam cakupan Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK).

‎“Masih satu wilayah kecamatan atau KWK untuk kepala sekolah dasar. Bahkan ada yang kita dekatkan,” katanya.

Baca Juga:
Pemilik Usaha Minyak Jelantah di Perumahan Comal Pemalang Sampaikan Permintaan Maaf, Lokasi Kini Bersih

‎Khaeron menjelaskan, proses mutasi kepala sekolah dilakukan melalui mekanisme dan tahapan yang telah ditetapkan. Data kebutuhan dan usulan penempatan diawali dari Koordinator Wilayah Kecamatan (KWK), kemudian dibahas di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), sebelum diteruskan kepada Tim Penilai Kinerja ASN atau Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

‎Hasil pembahasan tersebut kemudian menjadi dasar dalam penetapan mutasi dan penugasan kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

‎Ia menambahkan, mutasi merupakan bagian dari manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertujuan memberikan pengalaman baru, pemerataan kualitas kepemimpinan sekolah, serta mendorong peningkatan pelayanan pendidikan.

‎Dalam praktiknya, mutasi kepala sekolah juga menjadi instrumen pembinaan karier ASN sekaligus upaya menghindari kejenuhan akibat terlalu lama bertugas di satu satuan pendidikan. Melalui rotasi dan penugasan baru, diharapkan kepala sekolah dapat membawa inovasi, pengalaman, serta semangat baru dalam mengelola sekolah.

Baca Juga:
PLT Direktur RSUD Ashari Pemalang Berganti Berkali-kali, Praktisi Hukum: Ada Politik Transaksional di Balik Kekosongan

‎Khaeron menyebut penyegaran organisasi semacam ini lazim dilakukan secara berkala, baik setiap enam bulan maupun satu tahun, sesuai kebutuhan organisasi dan evaluasi kinerja.

‎Karena itu, pihaknya meminta para kepala sekolah yang mendapat penugasan baru untuk terlebih dahulu menjalankan amanah tersebut dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.

‎“Penyegaran suasana ini biasanya dilakukan per enam bulan atau per tahun. Jadi dijalani terlebih dahulu,” pungkasnya.(*)