KETIK, BONDOWOSO – Dini hari yang seharusnya menjadi waktu paling tenang justru berubah menjadi mimpi buruk bagi seorang warga Desa Prajekan Kidul, Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.

Saat korban terlelap, dua pria diam-diam membobol jendela rumah. Begitu berhasil masuk, pisau langsung terhunus. Korban ditodong dan dipaksa menyerahkan barang berharga yang dimilikinya.

Namun, aksi nekat itu tak berakhir mulus. Teriakan korban membuat kedua pelaku panik. Mereka memilih kabur meninggalkan rumah melalui pintu depan.

Berbulan-bulan setelah kejadian, polisi akhirnya berhasil membongkar identitas kedua pelaku. Jajaran Satreskrim Polres Bondowoso menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso, Kamis, 6 Agustus 2026.

Baca Juga:
46 Pengurus Resmi Dilantik, PCNU Bondowoso Bidik Konsolidasi Besar dan Penguatan Ekonomi Warga

Dua tersangka masing-masing berinisial SH (50), buruh tani asal Desa Mrawan, Kecamatan Tapen, dan S (50), petani asal Desa Nogosari, Kecamatan Sukosari, Bondowoso.

Aksi perampokan tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Krajan RT 001 RW 008, Desa Prajekan Kidul.

Malam itu, kedua pelaku diduga mencongkel jendela bagian depan rumah korban. Setelah mendapatkan akses masuk, mereka langsung menghadapi korban dengan ancaman senjata tajam.

Di bawah ancaman pisau, korban dipaksa menyerahkan dua gelang emas. Pelaku kemudian mengambil uang serta sebuah telepon genggam milik korban.

Baca Juga:
Bacok Leher Korban Dua Kali, Pelaku Penganiayaan di Tlogosari Bondowoso Akhirnya Dibekuk Polisi

Ketegangan meningkat ketika korban berusaha melawan sambil berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Kasus ini kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Laporan Polisi Nomor LP/B/249/VIII/SPKT/Polres Bondowoso/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Agustus 2026 menjadi pintu masuk penyidik untuk membongkar perkara tersebut.

Satreskrim Polres Bondowoso bergerak melakukan serangkaian penyelidikan. Dari penelusuran tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas dua orang yang diduga kuat berada di balik aksi perampokan.

Keduanya kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti.

"Melalui serangkaian penyelidikan yang dilakukan secara intensif, identitas kedua pelaku berhasil kami ungkap. Tim Satreskrim kemudian melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut," ujar AKBP Aryo Dwi Wibowo.

Polisi menyita satu unit telepon genggam Realme Note 70 warna hitam serta sebilah pisau lengkap dengan sarung berwarna cokelat sepanjang kurang lebih 25 sentimeter.

Pisau tersebut diduga digunakan untuk menebar ancaman kepada korban ketika kedua pelaku menjalankan aksinya.

Kini, aksi yang sempat membuat warga resah itu berujung di balik jeruji. Kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1), ayat (2) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman hukumannya tidak ringan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo meminta masyarakat tidak lengah terhadap potensi kejahatan, terutama pada malam hingga dini hari.

Menurutnya, keamanan rumah harus menjadi perhatian bersama. Pintu dan jendela wajib dipastikan terkunci sebelum penghuni beristirahat. Sistem pengamanan tambahan juga diperlukan untuk mempersempit peluang pelaku masuk.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan keamanan sebagai kebutuhan bersama. Biasakan memeriksa kembali kondisi rumah sebelum bepergian, pastikan seluruh pintu dan jendela telah terkunci dengan baik, serta terapkan sistem pengamanan ganda terhadap rumah maupun barang berharga yang dimiliki," tegas Aryo.

Ia juga meminta warga segera melapor apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti," imbuhnya.

Polres Bondowoso memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa rumah yang terlihat aman belum tentu bebas dari ancaman. Kewaspadaan warga, pengamanan berlapis, serta komunikasi cepat dengan kepolisian menjadi kunci untuk mencegah kejahatan sebelum kembali terjadi.(*)