KETIK, JAKARTA – Beredar narasi di media sosial (medsos) bahwa, sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda Rp250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan.

Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, informasi tersebut keliru dan meminta masyarakat tidak mudah mempercayai kabar yang beredar di ruang digital.

“Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan,” kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangan resminya yang dikutip pada Jumat, 24 Juli 2026.

Dwi menjelaskan, aturan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan,” ujarnya.

Baca Juga:
SIM Kini Bisa Disimpan di HP, Tapi Jangan Asal Foto! Begini Cara Resmi Aktivasinya

Ia menyebut, ketentuan sanksi yang tercantum dalam Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 memang mengatur mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Dalam aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Korlantas Polri menegaskan langkah yang dilakukan saat ini lebih mengedepankan pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca Juga:
Wajib Tahu! Jangan Tutupi Pelat Nomor Anda, Karena Bisa Menghambat Pengungkapan Kejahatan

Pengendara diimbau rutin memeriksa kondisi kendaraan, termasuk mengganti ban yang sudah halus atau gundul demi keselamatan di jalan.

Upaya tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jalan.

“Korlantas Polri juga mengajak masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi di ruang digital. Setiap informasi yang diterima hendaknya diverifikasi lebih dulu melalui kanal resmi Korlantas Polri agar tidak mudah terpengaruh maupun ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” pungkasnya. (*)