KETIK, PACITAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pacitan meminta panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 terbuka terkait status hukum setiap calon, termasuk apabila terdapat calon yang pernah menjalani hukuman pidana.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pacitan, Rakhman Wijayanto, menilai transparansi tersebut penting agar masyarakat mengetahui rekam jejak calon sebelum menentukan pilihan.
Menurutnya, mantan narapidana tidak serta-merta dilarang mengikuti Pilkades.
Namun, persyaratan yang melekat harus dipenuhi dan diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta aturan daerah.
“Yang diancam di atas lima tahun dicabut, artinya dia bisa mengikuti. Kalau ancamannya di bawah lima tahun harus menunjukkan surat bebas narapidana yang secara teknis nanti dikeluarkan dari pengadilan,” kata Rakhman, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca Juga:
KTP Digital Baru Dipakai 4 Persen Warga Pacitan, DPRD Desak Disdukcapil Jemput BolaRakhman meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama panitia Pilkades melakukan verifikasi secara cermat terhadap persyaratan calon.
Menurut pria yang juga mantan Kepala Desa Arjowinangun itu, persoalan status hukum calon harus ditangani sejak awal tahapan agar tidak menjadi sengketa setelah proses pemilihan berlangsung.
“Untuk Dinas PMD, kami harapkan dari awal selalu terus melakukan pemantauan dan perkembangan setiap tahapan. Mulai dari tahapan syarat-syarat sampai tahapan pendaftaran,” ujarnya.
Selain verifikasi administrasi, Rakhman menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Baca Juga:
Diguyur Rp20 Miliar, 131 Kelompok Tani Pacitan Dapat Proyek Swakelola Irigasi PerpompaanIa meminta panitia mempublikasikan apabila terdapat calon yang berstatus sebagai mantan narapidana.
“Diimbau untuk panitia juga untuk mempublikasikan yang mana calon itu adalah mantan narapidana,” tegasnya.
Menurut Rakhman, publikasi tersebut termasuk informasi mengenai dokumen atau surat yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan bagi calon bersangkutan.
“Iya,” jawabnya ketika ditanya apakah surat bebas narapidana dari pengadilan juga perlu diketahui publik.
Rakhman juga meminta panitia tidak hanya berpegang pada kelengkapan berkas secara administratif, tetapi memastikan seluruh dokumen calon benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai calon kepala desa yang akan dipilih," ungkapnya.
Pun ia mengimbau, masyarakat untuk tetap guyub dan semaksimal mungkin memanfaatkan ruang demokrasi ini dalam menentukan pemimpin.
“Hendaknya demokrasi ini lebih bisa mempererat rasa kebersamaan dan kerukunan untuk ke depannya,” pungkasnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan DPMD Pacitan, dari 106 bakal calon kepala desa dalam Pilkades 2026, terdapat empat orang yang tercatat pernah menjalani hukuman pidana.
Saat ini, seluruh persyaratan para bakal calon masih dalam proses verifikasi oleh panitia di masing-masing desa.
Dengan demikian, status sebagai mantan narapidana belum otomatis mengakhiri peluang mereka untuk mengikuti kontestasi.
Mereka masih dapat melanjutkan proses pencalonan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu dokumen yang menjadi bagian dari proses verifikasi berkaitan dengan keterangan mengenai riwayat pidana calon.
Panitia akan memeriksa dokumen serta redaksional surat yang diterbitkan pengadilan untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan dalam PP Nomor 16 Tahun 2026.(*)