3 Usaha di Pacitan Diadukan Warga Gegara Cemari Lingkungan, Ada Warung Makan-Kandang Ayam

28 September 2026 15:50 28 Sep 2026 15:50

Al Ahmadi

Editor
Thumbnail 3 Usaha di Pacitan Diadukan Warga Gegara Cemari Lingkungan, Ada Warung Makan-Kandang Ayam

Sekretaris DLH Pacitan Muslih menyampaikan data pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan yang diterima DLH Pacitan sejak Januari hingga September 2026, Senin, 28 September 2026. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.com)

KETIK, PACITAN – Sedikitnya tiga usaha di Kabupaten Pacitan diadukan masyarakat ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait dugaan pencemaran lingkungan sepanjang Januari hingga September 2026.

Tiga pengaduan tersebut berkaitan dengan dua kandang ayam dan satu limbah rumah makan.

Sekretaris DLH Pacitan Muslih mengatakan, seluruh lokasi yang diadukan berada di Kecamatan Pacitan.

“Semua berlokasi di Kecamatan Pacitan,” kata Muslih kepada Ketik.com, Senin, 28 September 2026.

Menurut Muslih, laporan masyarakat menjadi dasar bagi DLH untuk melakukan penanganan dan memberikan rekomendasi terhadap persoalan lingkungan yang ditemukan.

Apabila pihak yang diadukan tidak menjalankan rekomendasi yang diberikan, sanksi dapat diberlakukan sesuai dengan kewenangan.

“Ya tetap ada, ke depannya tetap ada sanksi kalau memang mereka tidak melaksanakan rekomendasi sesuai yang kami berikan,” ujarnya.

Muslih mengingatkan pelaku usaha agar menjalankan seluruh ketentuan yang tercantum dalam dokumen izin lingkungan dan persetujuan lingkungan yang dimiliki.

Pengelolaan dan pemantauan lingkungan, kata dia, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam dokumen tersebut.

“Ada yang selesai membangun baru mengajukan izin,” ungkapnya.

“Sarannya ya paling enggak dari dokumen-dokumen lingkungan yang dipunyainya itu harus dilaksanakan sebaik-baiknya arahan-arahan yang tertulis. Kan ada di klausul dokumen perizinannya, dokumen persetujuan lingkungannya,” kata Muslih.

Dia menegaskan, pelaku usaha seharusnya mengurus perizinan sebelum memulai kegiatan usaha.

“Mestinya kalau perizinan ya harusnya ngurus dulu, ya. Ngurus dulu baru buat usaha. Syaratnya usaha kan harus ada izinnya dulu,” tegasnya.

Muslih juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kegiatan usaha yang diduga mengganggu lingkungan.

Laporan dapat disampaikan melalui sejumlah saluran yang disediakan DLH Pacitan, termasuk Instagram, nomor telepon kantor, dan situs web DLH.

“Yang usaha-usaha mengganggu lingkungan, bisa dilaporkan ke kami,” jelasnya.

Dalam menyampaikan laporan, masyarakat diminta menyertakan bukti dan identitas pelapor yang jelas.

DLH tidak dapat menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan secara anonim.

“Ya mudah itu kan ada kita pasang, kemudian ini terus kita juga di IG juga ada, di nomor telepon kantor juga ada, website juga ada. Menyertakan bukti. Identitasnya jangan anonim. Itu kan tidak bisa kita tindaklanjuti,” katanya.

Muslih memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan dilindungi.

Sementara untuk pelanggaran yang dilakukan secara pribadi atau dalam skala kecil, penanganannya dapat dilakukan melalui pemberian imbauan.

“Paling enggak imbauan,” ujarnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Muslih Dlh Pacitan DLH Pacitan Pengaduan Lingkungan PENCEMARAN LINGKUNGAN Limbah Warung Kandang ayam Dokumen Lingkungan Persetujuan Lingkungan Perizinan Usaha Pengaduan masyarakat Kecamatan Pacitan kabupaten pacitan Berita pacitan Info Pacitan