KETIK, JAKARTA – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengajak masyarakat untuk berani melaporkan apabila mengalami kekerasan dalam hubungan, baik dalam rumah tangga maupun hubungan personal lainnya.

Dilansir dari Akun Media Sosial (Medsos) Komnas Perempuan @komnasperempuan pada Kamis, 20 Agustus 2026 disebutkan, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 7.164 kasus kekerasan terhadap istri.

Selain itu, terdapat 3.508 kasus kekerasan dalam pacaran serta 776 kasus kekerasan yang dilakukan oleh mantan pacar.

Bentuk kekerasan itu sendiri bisa bervariasi, bisa kekerasan fisik, kekerasan seksual, psikologis, hingga kekerasan berbasis ekonomi dan kontrol terhadap kehidupan seseorang.

Selain itu, bisa juga tindakan seperti memaksa melakukan aktivitas seksual atau kontak fisik yang tidak diinginkan, meminta atau menyebarkan data pribadi tanpa izin, memaksa pasangan menanggung seluruh biaya hidup, membatasi hubungan dengan keluarga maupun teman, menghambat karier, hingga mengancam menyebarkan informasi pribadi merupakan bentuk perilaku yang perlu diwaspadai.

Baca Juga:
Menteri Pigai Sebut Perlindungan UU HAM Tak Berlaku bagi Aktivis Bayaran

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya kekerasan dalam hubungan dapat mencari bantuan melalui orang terpercaya maupun lembaga layanan resmi.

Komnas Perempuan menyediakan kanal pengaduan melalui situs komnasperempuan.go.id, email pengaduan@komnasperempuan.go.id, serta layanan telepon di nomor 0213903963.

Selain itu, korban juga dapat mengakses layanan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111129129. Informasi mengenai lembaga layanan terdekat dapat diperoleh melalui situs carilayanan.com.

Untuk kondisi darurat yang membutuhkan penanganan cepat, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui hotline 110. (*)

Baca Juga:
Komnas Perempuan Cari Talenta Baru, Buka Lowongan Kerja D3 untuk 2 Posisi Strategis