KETIK, SLEMAN
– Sebanyak 41 mantan pekerja PT IGP Internasional kini tengah menuntut kejelasan hak mereka, berhadapan dengan pihak manajemen perusahaan melalui proses mediasi yang mulai digulirkan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sleman.
Kasus ini mencuat akibat adanya perbedaan pandangan yang tajam mengenai status hubungan kerja. Di satu sisi, para pekerja berpandangan bahwa sejak awal mereka sebetulnya merupakan pekerja tetap dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Mereka menilai ada kejanggalan dalam penerapan sistem kontrak yang dialami selama ini. Sebaliknya, pihak manajemen PT IGP Internasional bersikukuh bahwa hubungan kerja tersebut telah berakhir karena masa berlaku PKWT telah berakhir (end of contract). Perbedaan pandangan mengenai status hubungan kerja inilah yang menjadi pokok perselisihan.
Mengingat jumlah pekerja yang menempuh penyelesaian cukup banyak, pengajuan perselisihan ke Disnaker Sleman tidak diajukan sekaligus, melainkan ditempuh secara bertahap dalam tiga gelombang demi efektivitas proses. Langkah awal diinisiasi oleh gelombang pertama yang melibatkan 18 pekerja.
Mereka telah lebih dahulu mengajukan permohonan pencatatan perselisihan dan kini sedang menjalani proses klarifikasi di Disnaker Sleman. Pergerakan ini kemudian disusul oleh gelombang kedua, di mana sebanyak 13 pekerja resmi mendaftarkan permohonan serupa.
Sementara itu, 10 pekerja lainnya direncanakan akan menempuh langkah serupa dalam waktu dekat.
Menyoal Batas Waktu Pencatatan
Menurut kuasa hukum para pekerja dari ARG & Partners Law Office, pandangan bahwa para pekerja merupakan pekerja tetap didasarkan pada dua persoalan utama yang akan diuji sepanjang proses penyelesaian perselisihan ini. Persoalan pertama berkaitan dengan kewajiban pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Ketentuan mengenai pencatatan PKWT ini sejatinya telah dikenal sejak Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, yang dipertahankan setelah perubahan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, dan dipertegas kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tata cara serta batas waktu pencatatan PKWT.
Berdasarkan dokumen resmi dan data yang berhasil dihimpun oleh tim ARG & Partners Law Office dari Disnaker Kabupaten Sleman mengenai pencatatan PKWT PT IGP Internasional, tim kuasa hukum menemukan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diuji lebih lanjut.
Baca Juga:
Pemkab Sleman Pastikan Relokasi Kantor Korwil Pendidikan Mlati Tak Ganggu LayananSalah satu persoalan yang akan diuji adalah kesesuaian antara pelaksanaan pencatatan PKWT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata cara serta batas waktu pencatatan tersebut.
Kuasa hukum para pekerja, Awang Raga Gumilar, menambahkan bahwa aturannya sudah jelas dan tenggang waktunya juga telah ditentukan.
"Persoalan yang ingin kami uji melalui mekanisme hukum adalah apakah ketentuan tersebut benar-benar memiliki konsekuensi hukum atau hanya dipandang sebagai formalitas administratif," ujar Awang.
Jerat Kontrak di Sektor Utama
Persoalan kedua berkaitan dengan jenis dan sifat pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Menurut kuasa hukum para pekerja, hukum ketenagakerjaan membatasi penggunaan PKWT hanya untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, sifat, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu dan tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
Dalam perkara ini, para pekerja berpandangan bahwa pekerjaan yang mereka lakukan merupakan bagian dari kegiatan usaha yang bersifat terus-menerus sehingga penggunaan PKWT perlu diuji kesesuaiannya dengan ketentuan.
Menurut mereka, prinsip tersebut juga telah ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang pada pokoknya menyatakan bahwa PKWT tidak dapat digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, berlangsung terus-menerus, dan menjadi bagian dari proses produksi perusahaan.
Baca Juga:
Kukuhkan 400 Pengurus Jaga Warga Sariharjo, Bupati Sleman Minta Aktif Redam Konflik dan Laporkan Jalan RusakMediasi Tertutup
Pertemuan yang digelar di kantor Disnaker Sleman pada Jumat siang berlangsung cukup alot. Berdasarkan informasi yang dihimpun, jalannya mediasi sempat tertahan setelah pihak manajemen PT IGP Internasional meminta kelonggaran tenggat untuk menyiapkan respons.
Pihak pengusaha meminta waktu selama dua minggu ke depan untuk pelaksanaan mediasi selanjutnya. Sesaat setelah mengajukan permohonan penundaan tersebut, perwakilan manajemen PT IGP Internasional dilaporkan langsung meninggalkan lokasi dinas tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Ditemui usai memimpin jalannya sidang pertemuan tersebut, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Sleman, Aris Juni Kurniawan, membenarkan adanya proses dinamis di dalam ruang pertemuan. Kendati demikian, Aris menegaskan bahwa detail perdebatan materiil tidak dapat dipublikasikan.
"Jalannya mediasi itu secara tertutup, kami tidak memberikan pernyataan apa. Yang penting bahwa intinya perselisihan ini sudah ditangani oleh mediator di dinas. Jadi untuk mediasi hari ini masih terjadi pembicaraan antara para pihak, masih terjadi musyawarah oleh para pihak," kata Aris saat dikonfirmasi mengenai substansi yang diperdebatkan.
Aris memaparkan bahwa agenda penanganan sengketa ketenagakerjaan ini masih harus melewati jalan panjang melalui rangkaian persidangan lanjutan. Pihak dinas, menurut dia, tetap mengedepankan asas musyawarah mufakat sebagaimana diamanatkan oleh regulasi penyelesaian sengketa industrial nasional.
"Nanti menunggu perkembangan yang terjadi di mediasi berikutnya. Kalau harapan kami, karena memang proses mediasi menurut Undang-Undang Tahun 2004 itu semangatnya musyawarah, ya mudah-mudahan para pihak bisa tercapai kesepakatan dan bisa berakhir di tingkat mediasi di dinas," tutur Aris.
Ketika didesak mengenai apakah agenda mediasi perdana ini spesifik membedah masalah keterlambatan pencatatan kontrak kerja, Aris memilih menutup rapat informasi tersebut.
"Itu nanti kami serahkan di forum mediasi. Kami tidak, mohon maaf sekali kami tidak bisa memberikan informasi terkait jalannya mediasi,"imbuhnya.
Pada akhirnya, pusaran kasus ini akan menjadi preseden penting sejauh mana ketegasan hukum ketenagakerjaan diterapkan dalam praktik nyata di wilayah Sleman.
Apabila ruang dialog di tingkat dinas ini menemui jalan buntu dan tidak mencapai kesepakatan yang adil bagi para buruh, tim kuasa hukum dari ARG & Partners Law Office memastikan akan membawa sengketa ini naik ke tingkat yang lebih tinggi, yaitu menggugat PT IGP Internasional ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) guna mendapatkan putusan hukum yang mengikat. (*)