KETIK, PACITAN – Angin segar bagi 153 kepala desa (kades) di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Masa jabatan mereka akan bertambah panjang dalam waktu dekat.
Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Mulanya, masa jabatan kades hanya 6 tahun dengan jatah hingga 3 periode. Namun, dengan UU terbaru, masa jabatan kades diperpanjang menjadi 8 tahun, selama 2 periode.
"Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih banyak bagi para kades untuk menyelesaikan program-program pembangunan dan memajukan desa," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan, Surono, kepada Ketik.co.id, Selasa (26/6/2024).
Besok lusa, Jumat (28/6/2024), Surono menambahkan, rencananya prosesi seremonial perpanjangan masa kerja kades di Pacitan akan digelar, bertempat di Pendopo Kabupaten Pacitan.
Baca Juga:
Muscab-III, Agus Salim Terpilih Pimpin IKA PMII Pacitan Periode 2026-2031"Namun tidak semuanya," ujarnya.
Surono menyebut, dari 167 desa di Pacitan, 153 kades yang bakal diperpanjang, sementara 14 desa lainnya tidak termasuk dalam seremonial ini.
"13 desa-nya Pj, dan 1 desa PLH," sambungnya.
Selain perpanjangan masa jabatan kades, peresmian anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) yang masa baktinya mengikuti masa kerja kepala desa, juga akan dilakukan di masing-masing wilayah pada bulan Juli 2024 mendatang.
Baca Juga:
Pacitan Catat 8 Kasus Kekerasan Anak, Usia 11-13 Tahun Jadi Korban Terbanyak"Untuk pelantikan anggota BPD akan dilakukan oleh camat di masing-masing wilayah, atas nama Bupati Pacitan," tandas Surono.
Berikut rincian desa yang tidak mengalami perpanjangan masa jabatan kades:
13 Desa yang Dipimpin Penjabat (Pj):
- Watu Karung, Kecamatan Pringkuku
- Widoro, Kecamatan Pacitan
- Ketro, Kecamatan Kebonagung
- Gawang, Kecamatan Kebonagung
- Borang, Kecamatan Arjosari
- Mlati, Kecamatan Arjosari
- Kemuning, Kecamatan Arjosari
- Wonoanti, Kecamatan Tulakan
- Kluwih, Kecamatan Tulakan
- Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo
- Wonodadi Wetan, Kecamatan Ngadirojo
- Wonodadi Kulon, Kecamatan Ngadirojo
- Sembowo, Kecamatan Sudimoro
1 Desa yang Dipimpin Pelaksana harian (Plh):
- Bangunsari, Kecamatan Bandar. (*)