KETIK, BATU – Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan menjadi salah satu prioritas Pemerintah Kota Batu dalam Rapat Paripurna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama, pada Senin, 18 Mei 2026.
Selain menjaga ketahanan pangan, pemerintah juga menargetkan penguatan tata kelola organisasi perangkat daerah dan pengelolaan aset agar lebih transparan serta akuntabel.
Adapun tiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), perubahan ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam kesempatan itu, Heli menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Batu yang telah memberikan masukan sekaligus mendukung kelanjutan pembahasan ketiga rancangan regulasi tersebut.
“Ketiga Raperda yang telah disampaikan ini sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di Kota Batu,” ujar Mas Heli, sapaan akrabnya.
Terkait Raperda LP2B, Pemerintah Kota Batu menegaskan perlindungan lahan pertanian produktif menjadi salah satu prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan investasi, pengembangan sektor pariwisata, dan keberlangsungan lahan pertanian agar tidak terjadi alih fungsi lahan secara berlebihan.
Selain memperkuat pengendalian perubahan fungsi lahan, pemerintah daerah juga berkomitmen meningkatkan program pemberdayaan petani guna menjaga ketahanan pangan daerah.
Sementara itu, pembahasan perubahan susunan perangkat daerah diarahkan untuk meningkatkan efektivitas organisasi pemerintahan agar pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal dan efisien.
Di sisi lain, revisi aturan terkait pengelolaan barang milik daerah dilakukan untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah agar lebih transparan, tertib administrasi, dan akuntabel.
Mas Heli berharap pembahasan ketiga Raperda tersebut dapat segera diselesaikan bersama DPRD hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Batu. (*)
