Temuan 81 Pemilih Meninggal di Kota Batu, Bawaslu Desak KPU Perbarui Data

2 Juli 2026 17:28 2 Jul 2026 17:28

Dafa Wahyu P., Aziz Mahrizal

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Temuan 81 Pemilih Meninggal di Kota Batu, Bawaslu Desak KPU Perbarui Data

Rapat Pleno Terbuka Triwulan II Tahun 2026 Bawaslu bersama KPU Kota Batu. (Foto: Bawaslu Kota Batu)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batu menemukan puluhan data pemilih yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.

Sebanyak 81 data pemilih tersebut telah direkomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu untuk segera diperbarui agar daftar pemilih tetap akurat dan mutakhir.

Ketua Bawaslu Kota Batu, Supriyanto, mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui pengawasan lapangan yang dilakukan selama periode April hingga Juni 2026.

Pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi langsung bersama seluruh pemerintah desa dan kelurahan di Kota Batu guna memastikan perubahan data pemilih, khususnya warga yang telah meninggal dunia.

“Selama proses pengawasan, kami melakukan koordinasi dengan seluruh 24 desa dan kelurahan di Kota Batu untuk memperoleh informasi faktual mengenai perubahan data pemilih, terutama pemilih yang telah meninggal dunia,” ujarnya, Kamis, 2 Juli 2026.

Langkah ini, tambahnya, dilakukan agar hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan daftar pemilih selalu dalam kondisi mutakhir

Ia menjelaskan, seluruh data yang ditemukan telah dilengkapi dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Kematian maupun Akta Kematian.

Setelah diverifikasi, temuan tersebut disampaikan kepada KPU Kota Batu dalam bentuk saran perbaikan agar dapat ditindaklanjuti dalam mekanisme PDPB.

Selain menyampaikan data hasil pengawasan, Bawaslu Kota Batu juga mengirimkan surat imbauan kepada KPU pada 25 Juni 2026 terkait pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II.

Imbauan tersebut bertujuan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama Triwulan II Tahun 2026, Bawaslu Kota Batu telah menerbitkan enam saran perbaikan kepada KPU Kota Batu berdasarkan hasil pengawasan di sejumlah wilayah.

Pada 9 April 2026, hasil uji petik dan koordinasi dengan Pemerintah Desa Bumiaji, Desa Bulukerto, dan Desa Junrejo menemukan 15 pemilih yang telah meninggal dunia dengan bukti Surat Keterangan Kematian.

Selanjutnya, pada 16 April 2026, koordinasi dengan Pemerintah Desa Gunungsari dan Desa Pandanrejo menghasilkan temuan sembilan data pemilih meninggal dunia yang juga didukung Surat Keterangan Kematian.

Pengawasan berikutnya pada 27 April 2026 di Desa Giripurno dan Kelurahan Ngaglik menemukan 26 pemilih meninggal dunia.

Dari jumlah tersebut, 13 orang dibuktikan dengan Akta Kematian yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu, sedangkan 13 lainnya didukung Surat Keterangan Kematian dari pemerintah desa dan kelurahan.

Kemudian pada 7 Mei 2026, Bawaslu kembali menemukan 12 data pemilih meninggal dunia di Desa Giripurno dengan bukti Akta Kematian.

Sementara pada 21 Mei 2026, hasil koordinasi di Desa Sumberbrantas mengidentifikasi sembilan pemilih meninggal dunia yang juga didukung Akta Kematian.

Temuan terakhir disampaikan pada 22 Juni 2026 setelah koordinasi dengan Pemerintah Desa Junrejo menghasilkan 10 data pemilih meninggal dunia yang dibuktikan melalui Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batu serta Surat Keterangan Kematian dari pemerintah desa.

Secara keseluruhan, sebanyak 81 data pemilih yang telah meninggal dunia telah diserahkan kepada KPU Kota Batu untuk ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

“Penyampaian data ini merupakan bentuk komitmen Bawaslu untuk menjaga kualitas daftar pemilih agar semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar pelaksanaan pemilu yang berkualitas,” pungkas Supriyanto.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kota Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu KPU Kota Batu Kota Batu