Kematian Mahasiswa S3 UB Belum Terungkap, BEM Malang Raya Desak Polri Evaluasi Kapolres Batu

11 September 2026 20:45 11 Sep 2026 20:45

Dafa Wahyu P., Muhammad Faizin

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Kematian Mahasiswa S3 UB Belum Terungkap, BEM Malang Raya Desak Polri Evaluasi Kapolres Batu

Belum ada titik terang kematian calon Doktor Universitas Brawijaya, BEM Malang Raya mendesak Polri mengevaluasi Kapolres Batu. (Foto: BEM Malang Raya)

DISCLAIMER - Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

KETIK, BATU – Aliansi BEM Malang Raya mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur mengevaluasi penanganan perkara kematian mahasiswa Program Doktor (S3) Universitas Brawijaya berinisial KHK yang ditemukan meninggal dunia di aliran Sungai Clumprit, Kelurahan Temas, Kota Batu, pada 20 November 2025.

Desakan tersebut muncul karena hampir satu tahun berlalu, namun perkara tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang memadai bagi keluarga korban maupun publik.

Koordinator Isu Hukum dan HAM BEM Malang Raya, Vernando, mengatakan evaluasi terhadap kinerja Polres Batu perlu dilakukan apabila penanganan perkara kematian tersebut belum mampu memberikan kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Tuntutan tersebut, tambah dia, tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan ataupun menentukan pihak yang bersalah. Desakan itu disebut sebagai bentuk kontrol masyarakat sipil agar proses penegakan hukum tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“BEM Malang Raya menilai bahwa ketika sebuah kasus kematian telah berlangsung berbulan-bulan tanpa kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, maka evaluasi terhadap institusi dan pimpinan yang bertanggung jawab merupakan hal yang patut dilakukan,” tegas Vernando.

BEM Malang Raya juga meminta Kapolri dan jajaran terkait mempertimbangkan pencopotan Kapolres Batu apabila dinilai tidak mampu memastikan penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Sejak awal, kematian tersebut menjadi perhatian publik karena terdapat sejumlah hal yang dinilai masih menyisakan kejanggalan. Kepolisian kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dalam prosesnya, Polres Batu telah meminta keterangan dari puluhan saksi. Hingga Juni 2026, sedikitnya 46 saksi, termasuk saksi ahli, telah diperiksa untuk membantu mengurai perkara tersebut.

Meski demikian, sampai periode tersebut polisi belum dapat memastikan apakah kematian KHK terjadi akibat kecelakaan atau terdapat unsur tindak pidana.

Polres Batu sebelumnya juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengusut perkara tersebut. Kasatreskrim Polres Batu menyatakan penyelidikan akan dimaksimalkan dan meminta waktu agar perkara tersebut dapat segera memperoleh titik terang.

BEM Malang Raya menilai perkembangan konkret dalam penanganan perkara menjadi hal penting untuk menjawab pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat.

Bagi pihaknya, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan kematian seorang mahasiswa, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, transparansi penegakan hukum, serta hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan.

“Keluarga korban berhak mendapatkan jawaban. Publik berhak mendapatkan kepastian. Dan penegakan hukum wajib memberikan keadilan,” ujar Vernando.

Selain meminta evaluasi, BEM Malang Raya mendesak agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dengan menyampaikan perkembangan perkara kepada keluarga korban dan publik secara proporsional.

Mereka juga meminta seluruh metode investigasi dan forensik yang tersedia dioptimalkan serta memastikan tidak ada kemungkinan tindak pidana yang terlewat dalam proses penyelidikan.

BEM Malang Raya berpandangan bahwa komitmen kepolisian dalam mengungkap perkara harus diwujudkan melalui perkembangan penyidikan yang konkret, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kasus KHK tidak boleh menjadi perkara yang perlahan hilang dari perhatian publik hanya karena waktu terus berjalan. Semakin lama kasus ini tanpa kepastian, semakin besar pula pertanyaan yang muncul terhadap keseriusan aparat dalam mengungkap kebenaran,” kata Vernando.

BEM Malang Raya kemudian menyampaikan empat tuntutan terkait penanganan perkara tersebut.

Pertama, mendesak Kapolri dan Kapolda Jawa Timur mencopot Kapolres Batu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas belum efektifnya penanganan kasus kematian mahasiswa S3 Universitas Brawijaya.

Kedua, mendesak Polda Jawa Timur membentuk tim penyidikan dan supervisi gabungan yang objektif dan profesional, dengan melibatkan ahli forensik serta menetapkan target dan evaluasi penyidikan yang jelas dan terukur.

Ketiga, menuntut adanya transparansi perkembangan perkara kepada keluarga korban dan publik.

Keempat, mendesak perlindungan terhadap saksi serta pengawalan proses hukum secara aktif, damai, terbuka, dan konstitusional hingga perkara tersebut memperoleh kejelasan.

BEM Malang Raya menegaskan penyelesaian perkara KHK harus dilakukan secara terang, transparan, dan tuntas. Mereka juga menyatakan evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab perlu dilakukan apabila penanganan perkara tidak mampu memberikan kepastian.

“Jangan biarkan waktu menjadi alasan hilangnya keadilan. Ungkap kasus Kavana Hafil Kusuma secara terang, transparan, dan tuntas. Jika tidak mampu, evaluasi dan copot pejabat yang bertanggung jawab,” pungkas Vernando.(*)

Tombol Google News

Tags:

BEM Malang Raya Polres Batu Universitas Brawijaya Info Kota Batu Berita Kota Batu