Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni Batu, Kasatreskrim: Penyidikan Terus Berlanjut

1 Juli 2026 11:29 1 Jul 2026 11:29

Dafa Wahyu P., Fisca Tanjung

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dugaan Pengeroyokan Wakil Ketua Koni Batu, Kasatreskrim: Penyidikan Terus Berlanjut

AKP Zaenal Arifin, Kasatreskrim Polres Batu. (Foto: Dafa Wahyu Pratama/Ketik.com)

KETIK, BATU – Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret Wakil Ketua KONI Kota Batu, Sinal Abidin, bersama dua orang lainnya, Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin, terhadap seorang pengusaha asal Kota Batu berinisial RC memasuki babak baru.

Satreskrim Polres Batu resmi meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Kasatreskrim Polres Batu, AKP Zaenal Arifin, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup dari rangkaian penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara. Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami sudah memeriksa tiga orang saksi dan selanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lain, termasuk para terlapor,” ujarnya, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, pada tahap penyidikan seluruh saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan saat proses penyelidikan akan diperiksa kembali untuk melengkapi alat bukti.

Menurut AKP Zaenal, total terdapat delapan saksi yang akan dimintai keterangan, termasuk tiga orang yang saat ini berstatus sebagai terlapor. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Seluruh saksi yang telah diperiksa pada tahap penyelidikan akan kami panggil kembali di tahap penyidikan. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, kami akan menggelar perkara kembali untuk menentukan hasilnya. Dari situlah nanti akan diketahui bagaimana perkembangan status hukumnya,” jelasnya.

Meski perkara telah naik ke tahap penyidikan, AKP Zaenal menegaskan hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Penetapan status hukum terhadap para terlapor masih menunggu hasil pemeriksaan saksi dan gelar perkara lanjutan.

Sebelumnya, perkara ini bermula dari insiden yang terjadi seusai pertandingan bulu tangkis persahabatan di Gedung Serbaguna Kelurahan Dadaprejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kuasa hukum RC, Teguh Utomo, menyebut keributan dipicu oleh aksi saling memberikan dukungan antarsuporter yang memanas hingga berlanjut ke luar arena pertandingan.

Menurut pihak pelapor, saat RC hendak meninggalkan lokasi, ia diduga dicegat dan didorong oleh Sinal Abidin meski telah berupaya memberikan penjelasan.

Pihak pelapor juga mendalilkan Hari Nugroho dan Arif Dwi Santoso alias Martin turut terlibat dalam insiden tersebut. RC mengaku sempat menerima tamparan beberapa kali dari Sinal Abidin disertai ucapan yang diduga bernuansa rasis.

Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh pihak Sinal Abidin. Melalui penasihat hukumnya, Bagas Dwi Wicaksono, Sinal menegaskan tidak pernah melakukan pengeroyokan maupun melontarkan ujaran bernada rasis.

Menurut pihak terlapor, insiden itu terjadi secara spontan sebagai buntut dari dinamika dukungan antarsuporter dalam pertandingan persahabatan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dugaan Pengeroyokan Satreksrim Polres Batu Polres Batu Info Kota Batu Berita Kota Batu