KETIK, BANYUWANGI – Hj Masruroh, warga Desa Paspan, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, resmi melaporkan suaminya, H Ali, ke Polresta Banyuwangi atas dugaan penelantaran dalam rumah tangga selama dua tahun.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026, dengan didampingi tim kuasa hukum Raden Bomba Sugiarto, S.H., M.H.
Dugaan penelantaran itu disebut membuat Hj Masruroh harus bekerja sendiri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya karena tidak mendapatkan nafkah dari suaminya.
Kuasa hukum Hj Masruroh, Raden Bomba Sugiarto, mengatakan laporan tersebut diajukan untuk mendorong penyelesaian konkret atas persoalan rumah tangga yang dialami kliennya.
“Kami ingin ada penyelesaian konkretnya. Jangan sampai persoalan keluarga ini dibentur-benturkan dengan persoalan yang lain,” ujar Bomba.
Dalam pelaporan tersebut, Hj Masruroh turut didampingi anak pertama dan anak keduanya.
Pihak pelapor mengadukan dugaan penelantaran serta tidak terpenuhinya hak lahir dan batin selama dua tahun.
Kuasa hukum pelapor juga merujuk pada Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), yang mengatur sanksi pidana terkait penelantaran dalam rumah tangga.
Bomba berharap laporan tersebut dapat menjadi jalan untuk menyelesaikan persoalan keluarga itu sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai pentingnya pemenuhan kewajiban dalam rumah tangga.
“Harapan kami keluarga ini kembali rukun. Ini sebagai peringatan agar juga bukan hanya di keluarga ini, tapi untuk masyarakat pada umumnya,” katanya.
Hingga bahan berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari pihak H Ali mengenai laporan dan dugaan penelantaran yang disampaikan pihak Hj Masruroh.(*)
