KETIK, BANYUWANGI – Gugatan perceraian antara aktris daerah Suliyana dengan Dio Arli Rahardi berimbas pada usaha kuliner yang mereka tekuni selama berumah tangga.
Warung Suliyana (WSL) yang berlokasi di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Tukangkayu, Kecamatan Banyuwangi, kini menjadi objek sengketa dalam perkara perceraian keduanya.
Pada Minggu malam, 27 September 2026, Dio Arli Rahardi menutup sementara WSL.
Penutupan tersebut ditandai dengan pemasangan banner yang menyebut usaha tersebut ditutup sementara oleh kuasa hukum atas nama pemilik izin usaha, pemilik tempat, dan merek atas nama Dio Arli dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 0220202182429.
Penutupan tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Dio Arli Rahardi, Mohammad Iqbal.
Menurut Iqbal, selama proses gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, usaha kuliner yang disebut sebagai milik bersama tersebut tidak pernah diakui jika kliennya merupakan pemilik maupun penanam modal.
Iqbal mengatakan, kliennya telah hampir satu tahun memilih diam dengan harapan mantan istrinya kembali. Namun, proses persidangan tetap berlangsung dan Dio disebut tidak diakui memiliki modal dalam usaha tersebut.
“Sudah hampir satu tahun klien kita diam, agar mantan istrinya kembali. Namun, selama proses persidangan tetap bersikukuh. Bahkan klien kami dianggap tidak modal apapun,” katanya, Senin, 28 September 2026.
Karena persoalan tersebut, Dio kemudian mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik dalam perkara perceraian. Gugatan itu berkaitan dengan harta bersama selama pernikahan.
“Makanya dalam gugatan rekonveksi sudah dijelaskan, jika gugatan tersebut tidak menemui titik terang maka akan berimbas kepada usaha yang dibangun sejak awal. Dari itulah, kita tetap memberikan kesempatan untuk bisa berdamai,” ungkapnya.
Iqbal menyebut pihak Suliyana dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melakukan mediasi dan komunikasi bersama. Karena itu, melalui gugatan rekonvensi, pihaknya berupaya membuktikan hak kepemilikan terhadap outlet WSL.
Suliyana saat di dampingi tim hukumnya. (Foto: Dok. Ketik)
“Makanya kita berusaha mempertahankan hak-hak klien kami, selama proses sengketa gugatan terjadi,” jelasnya.
Penutupan WSL tersebut kemudian berdampak kepada 26 karyawan yang bekerja di usaha kuliner tersebut. Mereka tidak dapat masuk ke dalam outlet untuk bekerja.
Suliyana bersama kuasa hukumnya, Firdaus, Baidowi dan Majastyana, kemudian datang ke lokasi sekitar pukul 12.00 untuk mengupayakan hak para karyawan sekaligus membuka gembok yang dipasang pihak Dio Arli.
Namun, upaya tersebut sempat dihadang tiga orang penjaga outlet yang ditugaskan Dio. Adu mulut antara kedua pihak pun terjadi.
Suliyana kemudian berusaha membuka gembok menggunakan palu. Karena besi gembok sulit dibuka, karyawan kemudian diminta menggunakan gerinda mesin untuk membuka pintu outlet WSL.
“Pembukaan gembok ini tentunya untuk masuk ke wilayah yang dimiliki oleh klien kami, dikarenakan adanya penutupan yang dilakukan oleh suami dari klien kami,” ujar Kuasa Hukum Suliyana, Firdaus.
Menurut Firdaus, pembukaan outlet tersebut juga dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan karena terdapat 26 karyawan yang terdampak akibat penutupan.
“Tentu jika memang otlite ini dianggap sebagai harta bersama, tentunya persoalan di pengadilan. Jangan sampai persoalan tersebut berimbas kepada kerugian para karyawan,” jelasnya.
Firdaus menyebut status kepemilikan tanah memang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Dio Arli. Namun, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2019, atau setelah keduanya menikah pada 2017.
“Pernikahan keduanya di tahun 2017, makanya status tempat merupakan harta gono-gini. Sehingga keduanya memiliki hak atas tanah maupun tempat tersebut,” sebutnya.
Sementara itu, Suliyana mengaku dirinya yang memiliki rencana untuk membuka usaha WSL. Menurut dia, Dio hanya membantu dan tidak memberikan bantuan finansial untuk pembangunan usaha tersebut.
“Jadi tanah ini saya beli maupun saya bangun dari uang saya jual sawah yang saya punya sebelum menikah, tetapi saat tanda tangan ternyata sertifikat atasnama Dio,” ceritanya.
Saat ditanya mengenai alasan pengajuan perceraian, Suliyana enggan menjelaskan secara rinci. Dia hanya menyebut terdapat sesuatu yang tidak dapat ditoleransi hingga dirinya memilih untuk mengakhiri pernikahan.
“Tidak bisa saya jelaskan, yang jelas pengajuan cerai ini sudah mutlak adanya sesuatu yang tidak bisa saya toleransi, sehingga saya memilih untuk bercerai,” jawabnya.(*)
