KETIK, BANJARMASIN – Operasi pencarian korban KM Virgo Transport memasuki hari ke-14 dan kembali diperpanjang selama tujuh hari ke depan.
Keputusan tersebut diambil karena masih terdapat korban yang belum ditemukan dan diperkirakan masih terjebak di dalam badan kapal.
Direktur Operasi Basarnas RI Laksamana Pertama Yudhi Bramantyo Nur Sasongko mengatakan, perpanjangan operasi akan dievaluasi setiap tiga hari.
"Operasi memasuki hari ke 14, kami putuskan akan diperpanjang hingga tujuh hari ke depan namun akan dievaluasi per tiga hari," kata Yudhi Bramantyo Nur Sasongko, Sabtu, 26 September 2026.
Hingga Sabtu malam, total korban yang telah ditemukan mencapai 172 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 orang ditemukan dalam kondisi selamat dan 64 orang meninggal dunia. Sementara itu, masih terdapat 71 orang dalam pencarian.
Di sisi lain, TNI AL menyiapkan penanganan khusus bagi para penyelam yang terlibat dalam operasi pencarian KM Virgo.
Danlanal Banjarmasin Kolonel Laut (P) Galih Nurna Putra mengatakan, treatment pemulihan tersebut diberikan kepada 45 penyelam dari tim SAR gabungan.
"Kita menghadirkan dokter hiperbarik, yang rencana nantinya akan ada chamber atau treatment hiperbarik untuk para penyelam," ujar Galih Nurna, Sabtu, 26 September 2026.
Menurut Galih, treatment hiperbarik diperlukan karena para penyelam telah sekitar dua minggu melakukan penyelaman di kedalaman 20 meter. Kondisi tersebut membuat para penyelam rawan mengalami dekompresi.
Dekompressi dapat menyebabkan sejumlah gejala, seperti kemerahan pada kulit, nyeri sendi, hingga memicu kelumpuhan.
Sementara itu, kuasa hukum KM Virgo Rully Fakhrizal memastikan surat asuransi dari P&I terkait rencana operasi salvage telah diterima. Ia mengatakan proses pengangkatan kapal akan segera dilaksanakan.
"Kita mampu, karena surat dari P&I nya sudah terbit. Kita akan segera melaksanakan pengangkatan kapal, selama 180 hari insyaAllah tercapai," tegas Rully, Sabtu, 26 September 2026.
Rully menyebut proses salvage ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 180 hari sesuai dengan tenggat waktu dari Kementerian Perhubungan.(*)
