Dua Spesialis Curanmor Dibekuk di Bangkalan, Kembali ke TKP Jadi Awal Petaka

6 Agustus 2026 16:56 6 Agt 2026 16:56

Ismail Hasyim, Mustopa

Redaksi Ketik.com
Thumbnail Dua Spesialis Curanmor Dibekuk di Bangkalan, Kembali ke TKP Jadi Awal Petaka

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo saat merilis penangkapan dua pelaku curnmor (Foto: Ismail Hs/Ketik.com)

KETIK, BANGKALAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap dua pelaku yang diduga merupakan spesialis curanmor lintas daerah.

Keduanya diringkus Tim Macan Satreskrim saat berada di kawasan SPBU Akses Suramadu, Desa Masaran, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FAW (16), warga Sidoarjo, dan HP (25), warga Tulungagung. Penangkapan berlangsung pada Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tepat di lokasi yang sebelumnya menjadi tempat mereka melakukan aksi pencurian.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Eriek Triyasworo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor milik seorang anggota Polri berinisial SA (24).

Korban kehilangan Honda Vario 125 saat melaksanakan salat di musala SPBU Akses Suramadu pada Minggu, 26 Juli 2026. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan sempat diketahui korban yang berusaha mengejar, namun pelaku berhasil melarikan diri.

"Kronologi penangkapannya ketika terduga pelaku tersebut, kami mendapatkan informasi sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan bahwa yang bersangkutan sedang duduk di SPBU Suramadu kembali," ujar AKP Eriek Triyasworo. Kamis 6 Agustus 2026.

Berbekal informasi tersebut, Tim Resmob langsung bergerak menuju lokasi. Saat itu kedua pelaku sedang duduk di atas sepeda motor di depan SPBU.Penyergapan berlangsung cepat dan sempat menarik perhatian warga sekitar.

Sejumlah warga yang melihat proses penangkapan awalnya mengira terjadi aksi penganiayaan sehingga mendekat ke lokasi.

Namun setelah mengetahui yang diamankan merupakan pelaku curanmor, warga memilih membubarkan diri dan memberikan ruang kepada petugas untuk membawa kedua tersangka.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di 11 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Bangkalan, Surabaya, hingga Sidoarjo.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario warna putih silver beserta STNK yang merupakan hasil kejahatan.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Sepeda motor hasil curian kemudian dijual, sedangkan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Saat ini Satreskrim Polres Bangkalan masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kedua pelaku dengan jaringan curanmor yang beroperasi di sejumlah wilayah lain.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polres Bangkalan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman ganda guna meminimalkan risiko pencurian kendaraan bermotor.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Bangkalan Dua Pelaku Curanmor Spbu Suramadu