KETIK, BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) terus memperkuat kolaborasi lintas lembaga dalam upaya perlindungan perempuan dan anak, termasuk penanganan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kepala DP3AKB Jawa Barat, Siska Gerfianti, menegaskan sinergi antara pemerintah daerah, kementerian, dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam mempercepat penanganan kasus, terutama yang menyangkut perlindungan korban.
Menurutnya, hal tersebut terlihat dari koordinasi cepat antara Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) dalam menangani kasus yang sempat viral beberapa waktu lalu.
“Dari awal kasus mencuat hingga proses penjemputan korban, koordinasi dilakukan secara cepat melalui berbagai kanal, termasuk komunikasi langsung dan pertemuan daring. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi yang masif dan responsif,” ujar Siska, Selasa 28 April 2026.
Ia menjelaskan, dukungan penuh Gubernur Jawa Barat turut mempercepat proses penanganan, khususnya dalam memastikan perlindungan terhadap korban berjalan optimal dan berkelanjutan.
Saat ini, Pemprov Jabar juga tengah menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang Tim Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak.
Tim tersebut nantinya tidak hanya melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga unsur vertikal seperti kepolisian, imigrasi, hingga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Dengan keterlibatan lintas sektor, kami berharap proses penanganan menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien,” katanya.
Selain fokus pada penanganan hukum, Pemprov Jabar juga memberi perhatian besar pada proses pemulihan korban.
Korban yang telah kembali mendapatkan pendampingan psikologis dan sosial, termasuk pelatihan keterampilan seperti tata rias dan tata boga sebagai bekal kemandirian.
Langkah tersebut dilakukan agar para korban tidak kembali terjebak dalam situasi serupa, sekaligus membantu mereka menghadapi tekanan sosial di lingkungan sekitar.
“Sebagian korban masih menghadapi tekanan, termasuk intimidasi melalui media sosial. Karena itu, kami prioritaskan pemulihan dan peningkatan kapasitas mereka sebelum kembali ke dunia kerja atau melanjutkan pendidikan,” jelas Siska.
Sementara itu, Tenaga Ahli Kementerian HAM RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan dan anak, menjadi prioritas nasional.
Menurutnya, Jawa Barat akan dijadikan sebagai pilot project kolaborasi antara Kementerian HAM dan pemerintah daerah dalam pemenuhan HAM bagi korban TPPO dan pekerja migran.
“Kasus TPPO saat ini tidak hanya terjadi antar daerah, tetapi juga lintas negara. Karena itu diperlukan kolaborasi heksahelix yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri, hingga masyarakat sipil,” ujar Martinus.
Ia juga menekankan pentingnya peran perwakilan Indonesia di luar negeri sebagai garda terdepan dalam melindungi pekerja migran Indonesia.
Selain itu, sinergi dengan lembaga keagamaan, komunitas sosial, dan pegiat HAM dinilai penting dalam memperkuat upaya pencegahan.
“Pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, tetapi perlu dukungan semua pihak. Pendekatannya tidak hanya kritis, tetapi juga kolaboratif,” katanya.
Martinus menambahkan, ke depan Indonesia perlu memperkuat sistem perlindungan pekerja migran agar mampu bersaing dengan negara lain seperti Filipina yang dinilai berhasil dalam sistem penempatan dan perlindungan tenaga kerja luar negeri.
Dengan penguatan kolaborasi lintas sektor dan sistem perlindungan yang terintegrasi, diharapkan para korban TPPO tidak hanya pulih, tetapi juga mampu menjadi agen pencegahan di lingkungan masing-masing.
“Para penyintas diharapkan dapat menjadi promotor untuk mencegah kasus serupa terjadi kembali, sekaligus berkontribusi membangun masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.(*)
