KETIK, MALANG – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang terjadi di sebuah lingkungan pondok pesantren (ponpes) di Kota Malang terungkap. Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, dan Unit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota bergerak bersama mengadvokasi korban serta mengamankan pelaku.

Diketahui, pelaku berinisial GM (30) merupakan oknum pengajar di ponpes tersebut. Ia diamankan pada Senin, 27 Juli 2026 malam dan langsung menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Ketua Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Pasuruan Raya, Moh Zakki, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui Komnas PA dan Dinsos Kota Malang. Sempat mengalami kendala akibat ketatnya akses di lingkungan ponpes tersebut, mereka akhirnya menggandeng Yakuza Maneges.

"Usai menerima dan mempelajari data aduan, kami menemui para korban dan mendapati bahwa peristiwa itu benar terjadi. Setelah mendapatkan kuasa resmi dari pihak korban, kami pun langsung bergerak," ujarnya kepada Ketik.com, Selasa, 28 Juli 2026.

Ia menjelaskan, sejauh ini baru empat korban yang memberikan kuasa kepada Yakuza Maneges. Seluruhnya merupakan santri dan sebagian di antaranya berstatus mukimin atau santri yang menetap di ponpes.

Baca Juga:
Yakuza Maneges Ungkap Dugaan TPKS di Dua Pesantren Malang, Satu Kasus sejak 1996

"Ada yang masih di bawah umur dan ada yang sudah dewasa. Seluruh peristiwa itu terjadi di lingkungan pendidikan tersebut," tambahnya.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari mengiming-imingi barang tertentu agar korban merasa dekat hingga memanggil korban ke ruangan tertutup dengan dalih mengaji kitab.

"Kemudian, korban dicabuli dengan memegang dan memainkan alat vitalnya. Bahkan, ada beberapa perbuatan cabul yang direkam oleh pelaku," terangnya.

Atas perbuatannya, Yakuza Maneges melaporkan GM atas dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:
Buntut Konten Pornografi Lagu Gapapa, Yakuza Maneges Minta Polisi Cekal Icha Cellow dan Mala Agatha Manggung di Jawa Timur

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Khusnul Khotimah melalui Kasi Humas Ipda Lukman Sobikhin menerangkan bahwa proses penyelidikan terkait perkara tersebut masih berlangsung. Menurutnya, penetapan tersangka masih menunggu hasil visum korban.

"Perkaranya sudah diproses dan yang bersangkutan (GM) juga sudah kami amankan. Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan," tandasnya.