KETIK, JAKARTA – Akses masyarakat terhadap layanan hukum dan pelayanan publik pemerintah akan terus diperluas. Salah satu caranya melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan di Kementerian Hukum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membenahi tata kelola pelayanan sekaligus agar menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

Sebab, selama ini, perkembangan Posbankum telah mencapai sekitar 83.960 pos di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, sekitar 16.000 aduan yang masuk melalui Posbankum. 

"Kemudian sekitar 14.000 kasus berhasil diselesaikan melalui mediasi," ujaryna.

Penyelesaian tersebut, kata dia, menggunakan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Dengan cara ini, persoalan yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai dapat ditangani di tingkat masyarakat.

Baca Juga:
14.000 Kasus Berhasil Dimediasi lewat Posbankum, Negara Hemat Rp1,2 Triliun

Selain membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum, mekanisme tersebut juga dinilai dapat mengurangi beban biaya penanganan perkara.

Supratman memperkirakan negara dapat menghemat sekitar Rp1,2 triliun apabila 14.000 kasus tersebut harus berlanjut ke pengadilan.

Oleh karena itu, Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang membutuhkan pendampingan ini, kedepannya bisa dilakukan secara online.

Supratman mengatakan kementeriannya akan segera meluncurkan sistem digitalisasi layanan yang memungkinkan proses perizinan dan pelayanan publik dilakukan secara daring.

Baca Juga:
Menteri Hukum RI Tegaskan Kowani di Bawah Kepemimpinan Nannie Hadi Tjahjanto yang Sah

Dengan sistem tersebut, masyarakat nantinya tidak perlu selalu datang secara langsung untuk mengurus berbagai layanan. Proses pelayanan diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

“Semua nanti akan seluruh proses perizinan layanan publik di Kementerian Hukum itu akan dilakukan secara online,” kata Supratman.

Digitalisasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membenahi tata kelola pelayanan sekaligus mengikuti kebutuhan masyarakat yang semakin bergantung pada layanan berbasis digital. (*)