KETIK, MALANG – Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti pengelolaan Tempat Penampungan Sementara (TPS). Pasalnya, TPS yang tidak dikelola dengan baik dapat berdampak buruk terhadap kualitas air yang dikonsumsi oleh masyarakat.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Muhammad Anas Muttaqin, menjelaskan bahwa salah satu aliran sungai yang berpotensi terdampak adalah Sungai Bango. Terlebih, sungai tersebut dimanfaatkan untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Bango.

Ia menjelaskan, terdapat dugaan bahwa TPS yang berada di kawasan Sungai Bango dapat mencemari aliran sungai. Namun, status TPS tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu. Apabila merupakan fasilitas resmi, Pemerintah Kota Malang harus segera melakukan penindakan dan penanganan langsung.

“Kalau memang TPS itu punya kita, ya memang harus segera ditangani. Minimal diperbaiki sehingga tidak berpotensi mencemari air sungai,” ujar Anas, Rab, 20 Mei 2026.

Menurut politisi PKB Kota Malang tersebut, pencemaran terhadap Sungai Bango harus menjadi perhatian serius dari pemerintah. Masyarakat harus mendapatkan jaminan bahwa air yang mereka konsumsi aman dan tidak tercemar.

Baca Juga:
Dipanggil Presiden, Wamen Komdigi Nezar Patria Batal Jadi Pembicara Kuliah Kebangsaan di UB

"Apa lagi kan Sungai Bango juga terkait dengan WTP, bahaya juga itu jika tercemar,” lanjutnya.

Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Anas Muttaqin menjelaskan tentang pentingnya standardisasi TPS untuk menjaga kualitas air. (Foto: Lutfia/Ketik.com)

Di sisi lain, permasalahan sampah juga menjadi pekerjaan rumah (PR) besar yang harus diselesaikan oleh Pemkot Malang. Salah satu tantangannya ialah penanganan sampah dari hulu, yang dimulai sejak dari tingkat rumah tangga.

Ia menilai pengelolaan sampah, baik dari rumah tangga hingga ke TPS, saat ini masih belum ideal. Oleh karena itu, dibutuhkan standardisasi bagi setiap TPS agar masalah tersebut dapat segera terselesaikan.

Baca Juga:
Ada 25 Kasus Positif Kanker Serviks di Kota Malang, Dinkes Buka Layanan Terapi di 3 Puskesmas

“Memang kita perlu ada standardisasi. Komisi C sudah lama mendorong bagaimana goodwill pemerintah terhadap penanganan persoalan sampah. Karena terus terang masih banyak sekali kekurangan kita dalam penanganan sampah di Kota Malang,” ucap Anas.

Banyak persoalan dipicu oleh TPS yang tidak memenuhi standar. Mulai dari sampah yang menumpuk, hingga air lindi yang meluber dan berpotensi mencemari sumber air di sekitarnya.

Anas tidak mempermasalahkan TPS yang dibangun dekat dengan kawasan permukiman maupun aliran sungai. Hanya saja, TPS yang dibangun harus sesuai dengan standar agar tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

“Agar walaupun berdekatan dengan sungai, tapi kalau TPS kita dalam kondisi baik dan standarnya sesuai, tentu tidak ada masalah. Masih banyak sekali yang belum sesuai standar, terutama TPS 3R. Ini masih sangat kurang di Kota Malang," jelasnya.

Untuk itu, dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah, dibutuhkan alokasi anggaran yang jelas. Terlebih, banyak hal yang harus dibenahi, tidak hanya TPS tetapi juga transportasi persampahan hingga edukasi kepada masyarakat.

“Kalau kita tidak punya keberpihakan anggaran ke sana, bagaimana kita memperbaiki infrastruktur pengelolaan sampah di Kota Malang,” tutupnya. (*)