KETIK, SURABAYA – Tiga daerah operasi PT Kereta Api Indonesia (Persero) di Jawa Timur Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember meresmikan hubungan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Kerja sama ini berfokus pada penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) demi mendukung penyesuaian tata kelola perusahaan dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

Lewat perjanjian ini, PT KAI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkolaborasi untuk mengoptimalkan penyelesaian persoalan hukum yang meliputi pengamanan aset negara, pemberian pertimbangan dan pendampingan hukum, hingga pemulihan aset perusahaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama para pimpinan wilayah KAI Jawa Timur EVP Daop 8 Surabaya Daniel Johannes Hutabarat, VP Daop 7 Madiun Ali Afandi, dan VP Daop 9 Jember Hengky Prasetyo berkumpul di aula kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk meresmikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut.

Executive Vice President KAI Daop 8 Surabaya, Daniel Johannes Hutabarat, menyatakan bahwa kolaborasi ini berfungsi mendukung keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus memperkuat penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan KAI wilayah Jawa Timur.

Baca Juga:
Komitmen Berkelanjutan, KAI Daop 7 Madiun Terus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Pelanggan Lansia

"KAI mengelola aset negara yang luas dan memiliki peran vital dalam pelayanan transportasi publik. Oleh karena itu, dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sangat penting untuk memastikan seluruh proses bisnis perusahaan berjalan sesuai koridor hukum serta mampu memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara yang dikelola KAI," ujar Daniel.

Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memfasilitasi KAI dengan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian legal opinion dan legal assistance, serta pelaksanaan tindakan hukum sesuai dengan kewenangan Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar Affandi, S.H., M.H., menegaskan bahwa jalinan kerja sama dengan KAI ini merealisasikan komitmen sinergi antarlembaga dalam mengamankan serta menyelamatkan aset negara, sekaligus mengawal seluruh proses bisnis perusahaan agar tetap berada dalam koridor hukum.

"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur siap memberikan dukungan hukum kepada PT Kereta Api Indonesia melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya. Kami berharap kerja sama ini dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi pengamanan aset negara yang dikelola KAI," ujarnya.

Baca Juga:
Perluas Kolaborasi, KAI Daop 7 Madiun Gandeng Railfans Kampanyekan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Blitar

Pengamanan aset PT KAI yang tersebar di wilayah operasi seperti Daop 8 Surabaya mencakup jalur perjalanan kereta api serta area tanah dan bangunan untuk kebutuhan pengembangan transportasi di masa mendatang. Melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, perusahaan mengintegrasikan penanganan hukum agar penyelesaian sengketa atau permasalahan terkait aset dapat berjalan secara terarah.

Di samping pengamanan aset, kolaborasi ini berfungsi sebagai instrumen penguatan kepatuhan hukum pada setiap kebijakan serta keputusan korporasi. Dukungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memfasilitasi KAI dalam memperoleh masukan hukum secara menyeluruh, sehingga setiap langkah perusahaan bertumpu pada landasan regulasi yang ada.

Melalui kesepakatan ini, KAI Daop 8 Surabaya, Daop 7 Madiun, dan Daop 9 Jember mewujudkan komitmen hubungan kerja dengan jajaran penegak hukum. Langkah bersama ini diharapkan menghasilkan sinergi dalam mendukung agenda pembangunan sektor transportasi nasional yang mengedepankan aspek keselamatan serta keberlanjutan operasional.

KAI menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas dukungan dan jalinan kerja sama ini. Berbekal semangat kolaborasi, KAI berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga aset negara, serta menghadirkan operasional transportasi kereta api demi pemenuhan unsur keselamatan, keamanan, kenyamanan, dan ketepatan waktu bagi para pelanggan. (*)