KETIK, MALANG – Satreskrim Polresta Malang Kota membeberkan fakta terbaru terkait aksi pembobolan Sardo Swalayan yang terjadi pada Minggu, 19 Juli 2026 dini hari. Polisi mengungkap bahwa pelakunya mantan karyawan swalayan, perempuan berinisial MYP (27).
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo. Berbekal pengalamannya pernah bekerja di sana, pelaku mengetahui persis seluk-beluk toko, termasuk titik lemah pengawasan dan tempat penyimpanan uang.
"Pelaku berinisial MYP yang merupakan warga Kecamatan Sukun ini adalah mantan karyawan Sardo Swalayan yang telah berhenti sekitar dua tahun yang lalu. Saat beraksi, ia menyamar dan berpura-pura sebagai pembeli," ujarnya kepada Ketik.com, Senin, 20 Juli 2026.
Saat berhasil masuk ke Sardo Swalayan, pelaku langsung bersembunyi di dalam gudang lantai dua. Ia kemudian menunggu hingga jam operasional toko berakhir untuk menjalankan aksinya.
"Pelaku sengaja bersembunyi di dalam gudang lantai dua. Karena ia tahu, area tersebut jarang diawasi oleh petugas keamanan swalayan," jelasnya.
Baca Juga:
DPRD Kota Malang Sebut Penyelesaian PKL Tak Cukup Sekadar PenertibanDi samping itu, tidak ada satu pun karyawan Sardo yang bertugas malam itu menaruh curiga. Pasalnya, MYP mengenakan masker untuk menutupi identitasnya saat masuk.
"Selain itu, seluruh rekan seangkatan pelaku saat masih bekerja sudah keluar semua. Sehingga, jajaran karyawan yang ada merupakan angkatan baru dan tidak familiar dengan sosok pelaku," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi pembobolan Sardo Swalayan di Jalan Gajayana, Kota Malang, yang dilakukan seorang perempuan ini berakhir apes. Pelaku justru terjebak di dalam toko yang terkunci, lalu nekat melompat keluar hingga jatuh menembus plafon rumah warga. Pelaku pun langsung ditangkap di lokasi kejadian pada Minggu, 19 Juli 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebelum beraksi, pelaku masuk ke Sardo Swalayan berpura-pura menjadi pembeli sesaat sebelum toko tutup pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekira pukul 20.30 WIB. Ia lantas naik ke lantai dua dan bersembunyi di dalam gudang.
Baca Juga:
Arema Goes to School: Dua Pemain Arema FC Datangi SMAK Santa Maria Kota MalangSebagai mantan karyawan, ia tahu pasti letak uang kas toko yang disimpan di laci meja administrasi. Laci tersebut dicongkel menggunakan obeng, dan pelaku menggasak uang senilai Rp48,4 juta.
Usai mengeksekusi aksinya, pelaku mengambil sebuah tas ransel dari area display toko untuk wadah uang tersebut. Namun, saat hendak melarikan diri, ia kebingungan karena seluruh pintu keluar telah dikunci dari luar.
MYP akhirnya nekat melompat melalui jendela toko di lantai tiga. Naas, ia terhempas ke atap rumah warga di sebelah utara Sardo Swalayan hingga menjebol plafon dan terjatuh di dalam rumah.
Pemilik rumah langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke satpam toko sebelum akhirnya dijemput polisi. Akibat terjatuh, pelaku mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, tetapi tidak sampai menjalani rawat inap di rumah sakit.
Masalah ekonomi lantaran terbelit utang pinjaman online (pinjol) menjadi dalih MYP nekat membobol Sardo Swalayan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)