KETIK, SLEMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memeriksa mantan Bupati Sleman dua periode, Sri Purnomo (SP), terkait dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman tahun anggaran 2020.
Sri Purnomo dibawa penyidik dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta, tempat ia ditahan sejak 28 Oktober 2025, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah ini dilakukan untuk mendalami peran SP dalam dugaan penyalahgunaan dana hibah yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10,95 miliar.
Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pemeriksaan tambahan diperlukan bukan hanya untuk melengkapi berkas, tetapi juga memperkuat pendalaman materi substansi perkara.
Baca Juga:
Praperadilan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jaksa Beber Peran Baru Raudi Akmal dan Tegaskan Soal Pengembangan Perkara"Tersangka SP hari ini, menjalani pemeriksaan tambahan di kantor kami. Karena statusnya sudah ditahan, kami mendatangkan yang bersangkutan dari Lapas Kelas IIA Yogyakarta," ujar Bambang Yunianto, Senin, 17 November 2025.
Pendalaman Materi dan Pasal Penyertaan
Bambang Yunianto menegaskan, pemeriksaan kali ini memiliki dua fokus utama: pendalaman materi substansi dan pengembangan perkara.
"Fokus penyidik untuk mendalami materi yang terkait dengan hasil penyidikan yang telah diperoleh oleh penyidik," jelas Kajari Sleman Bambang Yunianto.
Baca Juga:
Praperadilan Dana Hibah Pariwisata Sleman Memanas, Kejari dan Kubu Raudi Akmal Saling SerangDitambahkan dalam kasus ini, Sri Purnomo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penggunaan Pasal 55 menguatkan adanya indikasi tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.
"Dengan adanya Pasal 55 ini, kami memastikan bahwa peluang untuk menetapkan tersangka baru sangat terbuka. Pemeriksaan terhadap SP adalah salah satu kunci untuk mengungkap jejaring keterlibatan pihak lain," ungkap Bambang.
Ia menjelaskan, pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah ditahan merupakan prosedur standar untuk memastikan seluruh alat bukti dan keterangan benar-benar lengkap. Dengan begitu, berkas penyidikan (P-21) bisa segera dinyatakan rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta. (*)