KETIK, SAMPANG – Kejaksaan Negeri Sampang mengungkap dugaan bancakan anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah. Penyidik resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana A Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek pengadaan bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024, Kamis, 27 Agustus 2026.
Tiga nama yang diseret ke sel penahanan bukan posisi sembarangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pendidikan Sampang 2024 Mohammad Fadeli (MF), Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Sampang 2024 Ach Tohairuddin (AT), serta Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Jawa Timur Mohammad Syarifudin (MS). Penetapan ini menegaskan indikasi kuatnya adanya persekongkolan antara dinas birokrat dan pengusaha dalam menggerogoti dana pendidikan.
“Kami menetapkan tiga tersangka setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Mohammad Iqbal.
Muslihat dugaan korupsi ini menyasar 19 paket pekerjaan rehabilitasi dan pembangunan fisik sarana SMP di Kabupaten Sampang dengan total nilai proyek mencapai Rp7,6 miliar. Dari alokasi anggaran tersebut, penyidik mengendus potensi kerugian negara yang fantastis, yakni mencapai Rp2,7 miliar pada kualifikasi awal.
Nilai penguapan uang rakyat ini diprediksi masih akan membengkak.
Baca Juga:
Kejari dan PCNU Sampang Bersinergi Usut Tuntas Kasus Pencabulan Remaja Putri oleh 27 Pria“Estimasi awal kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar dan angka tersebut masih bisa bertambah seiring berjalannya proses penyidikan bersama tim auditor,” ujar Mohammad Iqbal.
Guna mencegah para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, penyidik langsung menjebloskan MF, AT, dan MS ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sampang untuk 20 hari pertama.
Kejaksaan mengisyaratkan sinyal bahwa perburuan pelaku tidak berhenti pada tiga nama ini. Sinyal interaksi aktor intelektual lain atau pihak swasta penerima aliran dana masih terus didalami.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain,” kata Mochamad Iqbal menegaskan.
Baca Juga:
Jaga Kondusivitas Sampang, Korps Adhyaksa dan Bhayangkara Perkuat KolaborasiPenetapan status tersangka pada jajaran pimpinan Dinas Pendidikan ini menjadi cermin buram pengelolaan anggaran publik di daerah, di mana dana revitalisasi sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan justru dijadikan ajang mengeruk keuntungan pribadi. (*)