KETIK, MALANG – Pendaftaran seleksi program pemagangan ke Jepang telah kembali dibuka oleh Pemprov Jatim. Pendaftaran ini dibuka sejak 3 Maret hingga 1 Juli 2025.
Untuk pendaftaran dapat dilakukan langsung di Bidang Pelatihan dan Produktivitas Disnakertrans Provinsi Jatim. Sedangkan seleksi dilaksanakan pada 7-11 Juli 2025 di Asrama Transito Margorejo Jl. Margorejo No. 70, Kec. Wonocolo, Surabaya.
1. Persyaratan dan Ketentuan
Dokumen:
• Fotokopi KTP, KK, Kartu Kuning (AKI), dan Akta Kelahiran
Baca Juga:
Awas Tertipu! Lowongan Kerja Catut Nama Notaris di Kota Batu Dipastikan Hoaks, Warga Diminta Waspada• Fotokopi Ijazah SD s/d SMA/SMK/Pendidikan terakhir
• Fotokopi Sertifikat Pelatihan Keterampilan (bagi lulusan non teknik atau lulusan SMA)
• Pas foto berwarna background biru, ukuran 4x6 dan 3x4 (masing-masing 2 lembar)
• SKCK dari Polsek atau Polres (alasan pembuatan SKCK: untuk melamar pekerjaan di Indonesia)
Baca Juga:
PDIP Kota Batu Buka Lowongan Staf Fraksi dan Sekretariat, Ini Syarat dan Cara Daftarnya• Calon peserta yang berasal dari luar Provinsi Jawa Timur membawa Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota setempat
• Surat ljin dari Orangtua
• Surat rekomendasi dari Kelurahan
• Surat pernyataan mengikuti Program Pemagangan
• Surat Keterangan Sehat dari Dokter Puskesmas
• Foto Keluarga dengan latar belakang rumah, ukuran 3R (sebanyak 2 lembar)
2. Persyaratan dan Ketentuan
Kualifikasi:
• Laki-laki
• Usia minimal 18 th (bagi lulusan SMK teknik)
• Usia minimal 19 th 6 bulan (bagi lulusan SMA/SMK non teknik)
• Usia maksimal 26 tahun saat seleksi
• Pendidikan minimal SMA/SMK/sederajat
• Tinggi badan minimal 158 cm
• Berat badan minimal 50 kg
• Sehat fisik dan mental
• Tidak buta warna (total/parsial)
• Tidak menggunakan kacamata / contact lens
• Tidak bertato / bekas tato
• Tidak bertindik / bekas tindik
• Tidak patah tulang luar dan dalam
3. Hak Peserta
• Mendapat fasilitas sesuai dengan ketentuan IM Japan
• Mendapat uang saku dan tunjangan selama mengikuti program praktek kerja
• Mendapat asuransi kesehatan (kecuali sakit gigi dan sakit bawaan yang dialami sebelum tiba di Jepang)
• Mendapat tunjangan modal untuk usaha mandiri setelah kembali ke Indonesia, dibayarkan dalam bentuk rupiah sesuai dengan kurs/nilai mata uang yang berlaku saat itu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Peserta yang telah menyelesaikan program praktek kerja selama 3 (tiga) tahun dan kembali ke Indonesia, akan menerima 600.000 yen per orang
b. Peserta yang menyelesaikan program praktek kerja selama 5 (lima) tahun dan lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Indonesia, akan menerima 1.000.000 yen per orang
c. Peserta yang menyelesaikan program praktek kerja selama 5 (lima) tahun, tetapi tidak lulus pendidikan jarak jauh dan kembali ke Indonesia, akan menerima 800.000 yen per orang
4. Kewajiban Peserta
• Menjaga nama baik Bangsa, Negara, serta Keluarga
• Mematuhi peraturan yang berlaku di Jepang (di Perusahaan atau tempat lainnya)
• Menyelesaikan program selama 3 (tiga) atau 5 (lima) tahun dengan baik
• Wajib kembali ke Indonesia
5. Biaya yang harus ditanggung oleh Calon Peserta
• Biaya pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up
• Biaya pembuatan Paspor
• Biaya Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap I
• Biaya perjalanan dari Jawa Timur ke lokasi
• Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II di lembaga pelatihan (BLK Pusat) yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI
• Biaya proses dan pembuatan Visa di Kedutaan Besar Jepang
• Biaya hidup / uang saku untuk 1 bulan awal tinggal di Jepang (10.000 yen) yang harus disiapkan sejak di Indonesia
6. Fasilitas untuk Peserta
• Akomodasi, konsumsi, perawatan kesehatan, dan sebagainya selama Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II (di BLK yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan)
• Pemeriksaan kesehatan sebelum berangkat (apabila sakit berkepanjangan, maka peserta dinyatakan gagal)
• Transportasi dari lokasi Pelatihan Pra Pemberangkatan Tahap II menuju Bandara Soekarno Hatta
• Tiket pesawat Indonesia ke Jepang PP
• Asrama/Tempat tinggal selama di Jepang
• Transportasi dari asrama ke Perusahaan di Jepang (biasanya berupa sepeda)
• Perlindungan di Jepang
• Peserta dilindungi Perjanjian Tata Tertib Praktek Kerja selama mengikuti program
• Peserta dilindungi asuransi kecelakaan, kesehatan, dan kematian akibat hubungan kerja
7. Prosedur Pendaftaran
• Calon peserta datang ke Kantor Disnakertrans Prov Jatim dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan
• Petugas akan melakukan verifikasi dokumen
• Calon peserta mengisi data pada link pendaftaran yang akan diberikan oleh petugas
8. Jadwal Layanan Pendaftaran
Hari Senin s/d Jumat, kecuali hari libur nasional pukul 08.30 - 15.30 WIB. (*)