KETIK, SITUBONDO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menjaring 2 pelajar SMP di wilayah Kecamatan Cermee, dan du pelajar SMP serta 1 pelajar SMK di wilayah Kecamatan Kapongan, Selasa 3 Februari 2026.

Kelimanya dijaring Satpol PP ketika nongkrong di lolasi wisata Pantai Patek Desa Gelung, Kecamatan Panarukan dan langsung di bawa ke Kantor Satpol PP Situbondo untuk menulis surat pernyataan tidak mengulangi bolos sekolah.

Selain itu, Satpol PP Situbondo memanggil pihak sekolah dan atau orang tua masing-masing siswa untuk menjemput mereka di kantor Satpol PP.

Kelapa Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo Sruwi Hartanto melalui Kabid PPUD, Maharani AM mengatakan bahwa pihaknya melakukan razia mengacu pada Perda, Perkada dan peraturan daerah Lainnya.

"Tujuannya untuk menciptakan ketertiban dan keamanan, termasuk tertib pendidik terhadap anak sekolah yang bolos. Dengan razia terhadap anak sekolah yang bolos, kami berharap pihak sekolah maupun orang tua murid," kata Maharani.

Maharani mengatakan bahwa tindakan razia Satpol PP terhadap pelajar bolos untuk memberikan efek jera agar mereka tidak mengulangi perbuatannya kembali.

"Jika mereka terjaring kembali, maka Satpol PP tidak akan segan-segan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Maharani. (*)

Baca Juga:
Gempur Rokok Ilegal! Satpol PP Situbondo Digembleng Khusus, Target Peredaran Ditekan Habis
Baca Juga:
Kacab Dindik Pacitan Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Menahan Ijazah Siswa