Kesadaran Pengendara Rendah, Belasan Kendaraan di Abdya Terjaring Penertiban

4 September 2026 13:51 4 Sep 2026 13:51

T. Rahmat

Editor
Thumbnail Kesadaran Pengendara Rendah, Belasan Kendaraan di Abdya Terjaring Penertiban

Petugas Satlantas Polres Abdya lakukan penertiban di Blangpidie, Abdya, Jumat (4/8/2026). (Foto: T. Rahmat/Ketik)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Pelanggaran lalu lintas masih mudah ditemukan di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh. Belasan kendaraan terjaring dalam penertiban yang dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Abdya, Jumat (4/8/2026).

Penertiban dipimpin langsung KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S. Petugas menyasar berbagai pelanggaran kasat mata yang dinilai masih kerap dilakukan pengendara di jalan raya.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kendaraan yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

Tak hanya soal pelat nomor, petugas juga memeriksa kelengkapan keselamatan pengendara, termasuk penggunaan helm.

Kendaraan dengan knalpot brong juga menjadi sasaran. Begitu pula kendaraan yang masuk kategori over dimension over loading (ODOL) karena berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

KBO Satlantas Polres Abdya, Ipda Prawiro Djoko S, menegaskan bahwa aturan lalu lintas tidak boleh dianggap sepele.

“Pengendara harus melengkapi kendaraan sesuai ketentuan dan menggunakan perlengkapan keselamatan. Jangan sampai pelanggaran dianggap sebagai hal biasa,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan. Sementara penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat akibat kebisingan yang ditimbulkan.

Perhatian juga diberikan terhadap kendaraan ODOL. Selain berisiko terhadap keselamatan, kendaraan dengan muatan berlebih dapat mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Penertiban tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan tidak hanya bergantung pada petugas, tetapi juga pada kepatuhan setiap pengendara.

Satlantas Polres Abdya meminta masyarakat tidak menunggu ditindak untuk kemudian melengkapi kendaraannya. Pengendara diminta memastikan kendaraan memenuhi ketentuan sebelum digunakan di jalan.

Helm standar wajib digunakan, TNKB harus dipasang sesuai aturan, sedangkan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi kendaraan sebaiknya tidak digunakan.

Satlantas Polres Abdya memastikan penertiban akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah hukum Polres Abdya.

Pesannya tegas: jalan raya bukan tempat untuk mengabaikan aturan. Keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas. (*)

Tombol Google News

Tags:

kecelakaan Aceh Barat Daya abdya Aceh tilang razia