KETIK, BREBES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes meningkatkan pengawasan terhadap usaha perhotelan dan tempat karaoke. Petugas gencar mendorong pelaku usaha segera melengkapi dokumen legalitas untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Kepala Satpol PP Brebes Caridah menegaskan izin resmi bukan sekadar kewajiban administrasi. Legalitas yang jelas memudahkan pemerintah daerah memantau operasional agar tetap sesuai norma hukum dan sosial.
“Kami terus mendorong dan menghimbau pelaku usaha mengurus izin operasional yang sah. Dengan legalitas, ruang gerak pelanggaran seperti prostitusi terselubung dan penjualan miras tanpa izin bisa kita persempit bersama,” ujar Caridah, Rabu (3/6/2026).
Dalam pelaksanaan, Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif namun tegas. Petugas di lapangan melakukan pendataan, memberi edukasi alur perizinan, sekaligus mengingatkan sanksi hukum bagi usaha yang nekat beroperasi ilegal atau melanggar ketertiban umum.
Respons positif mulai muncul dari asosiasi pengusaha hotel dan hiburan setempat. Mereka berkomitmen menyelaraskan bisnis dengan regulasi daerah demi menciptakan iklim usaha kondusif, aman, dan bebas citra negatif.
Baca Juga:
Brebes Kompak Perangi Kecurangan Program JKN, Sekda: Jangan Sampai Fraud TerulangSatpol PP memastikan patroli rutin akan terus digelar untuk mengawal penegakan peraturan daerah secara konsisten. (*)