KETIK, HALMAHERA SELATAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara akan melaksanakan Operasi Putih Kie Raha yang dijadwalkan pada 10 sampai 23 Juli 2023.
Dalam rilisnya, Satlantas Polres Halsel bakal menertibkan kendaraan dan pengendara yang tak taat lalu lintas dengan menerapkan 8 tata tertib berkendaraan. Kedelapan ketertiban tersebut yakni:
1. Selalu gunakan pengaman kepala (Helm) berstandar SNI saat berkendara.
2. Dilarang berkendara lebih dari batas kecepatan.
3. Dilarang melawan arus saat berkendara.
Baca Juga:
Jangan Sampai Ditilang, Ini 15 Pelanggaran yang Jadi Target Operasi Patuh Semeru 2026 di Pacitan4. Dilarang berboncengan lebih dari satu orang.
5. Tidak diperbolehkan anak di bawah umur untuk berkendara.
6. Dilarang mengemudi dalam pengaruh alkohol.
7. Dilarang menggunakan Handphone saat berkendara.
Baca Juga:
30 Ribu Pelajar Deklarasi Tertib Berlalulintas, Bupati Brebes: Rekor Muri Jadi Awal Gerakan Sejak Dini8. Selalu gunakan sabuk pengaman saat mengendarai kendaraan roda empat.
Dengan ditetapkannya beberapa aturan berkendara tersebut, warga masyarakat pengguna jalan raya diharapkan untuk mematuhinya.
Pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas akan diberi petunjuk sekaligus sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.(*)